Korupsi Pengadaan Six Roll Mill, Mantan Direktur Produksi PTPN X Divonis 5 Tahun Penjara

Selasa, 31 Mei 2022 - 00:27 WIB
loading...
Korupsi Pengadaan Six...
Mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya divonis pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya divonis pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Budi dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015-2016. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dalam amar putusannya, Senin (30/5/2022). Baca juga: Tim Stranas Pemberantasan Korupsi Soroti Optimalisasi Penerimaan Cukai



Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan korups i. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan tidak mau berterus terang.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama masa persidangan. "Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp100 juta rupiah. Bila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," ujar Marper Pandiangan.

Terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp361 juta. Bila dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya disita. "Jika dari penyitaan itu tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," tandas Marper Pandiangan.

Hakim lalu bertanya pada terdakwa, apakah menerima, menolak atau pikir-pikir atas putusan tersebut. "Bagaimana terdakwa, apakah menerima, banding atau pikir-pikir dengan waktu tujuh hari," tanya hakim.

Terdakwa Budi pun menyatakan pikir-pikir. "Saya rasa putusannya sangat berat, oleh karena itu saya pikir-pikir dulu yang mulia," ujarnya melalui teleconference. Baca juga: Tim Stranas Pemberantasan Korupsi Soroti Optimalisasi Penerimaan Cukai

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. JPU sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni 5 tahun dan 6 bulan penjara. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata salah satu JPU.

Diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016 dengan nilai kontrak Rp79 miliar. Lelang yang sudah diatur dengan pihak swasta yakni PT Wahyu Daya Mandiri ini pun diduga merugikan negara hingga Rp15 miliar.

Dalam perkara ini, selain menahan eks Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo KPK juga menahan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Negatif Narkoba, Sopir...
Negatif Narkoba, Sopir Mobil Ugal-ugalan di Gunung Sahari Terancam 4 Tahun Penjara
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Rekomendasi
Serangan Israel ke Lebanon...
Serangan Israel ke Lebanon Bisa Gagalkan Perdamaian AS dan Iran, Ini 3 Alasannya
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Mengapa Kekejaman Israel...
Mengapa Kekejaman Israel di Lebanon Bisa Picu Pembalasan dari Iran?
Berita Terkini
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved