Korupsi Pengadaan Six Roll Mill, Mantan Direktur Produksi PTPN X Divonis 5 Tahun Penjara
Selasa, 31 Mei 2022 - 00:27 WIB
loading...
Mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya divonis pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Foto SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya divonis pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Budi dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015-2016. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dalam amar putusannya, Senin (30/5/2022). Baca juga: Tim Stranas Pemberantasan Korupsi Soroti Optimalisasi Penerimaan Cukai
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan korups i. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan tidak mau berterus terang.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama masa persidangan. "Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp100 juta rupiah. Bila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," ujar Marper Pandiangan.
Terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp361 juta. Bila dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya disita. "Jika dari penyitaan itu tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," tandas Marper Pandiangan.
Budi dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015-2016. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dalam amar putusannya, Senin (30/5/2022). Baca juga: Tim Stranas Pemberantasan Korupsi Soroti Optimalisasi Penerimaan Cukai
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan korups i. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan tidak mau berterus terang.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama masa persidangan. "Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp100 juta rupiah. Bila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," ujar Marper Pandiangan.
Terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp361 juta. Bila dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya disita. "Jika dari penyitaan itu tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," tandas Marper Pandiangan.
Lihat Juga :