Cerita Warga Bandung Kehilangan Aset Rp566 Miliar, Mohon Keadilan dan Bantuan Presiden Jokowi

Senin, 30 Mei 2022 - 22:15 WIB
loading...
A A A
Meski begitu, niat untuk melunasi utang tersebut tidak pernah terlaksana. Jaminan tanah yang diberikan kepada temannya itu malah tak kembali, bahkan uangnya pun dibawa kabur.

Bukannya mengembalikan uang milik Wijaya, oleh ketiga orang tersebut, Wijaya malah diajukan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta. Pengajuan tersebut disetujui dan dikabulkan serta dinyatakan bahwa Wijaya dipailitkan.



Menurut Wijaya, pelaksanaan eksekusi atas salah satu asetnya di Bandung itu direncanakan akan dilakukan hari ini. Namun, dia mengatakan bahwa masih ada proses hukum yang masih dialankan demi memperjuangkan aset-asetnya itu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Satria, Freddy B Sirait menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan pailit terhadap kliennya tersebut.

"Kita bakal melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding dan melayangkan gugatan terhadap beberapa pihak yang terkait dalam kasus ini," katanya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1342 seconds (0.1#10.140)