Polres Tanjung Perak Didesak Limpahkan Penyerobotan Tanah ke Kejaksaan
Selasa, 23 Juni 2020 - 09:37 WIB
loading...
A
A
A
Desember 2011, Boediono Santoso membuat laporan ke Polrestabes Surabaya terhadap NW dan KW atas dugaan tindak pidana penyerobotan atas tanah seluas 5.000 meter persegi di Jalan Kalianak Barat Nomor 53 Surabaya.
Selanjutnya Polrestabes melakukan penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara dan mengeluarkan SP2HP, di mana An dan KW ditetapkan sebagai tersangka. Pada saat penyidikan berlangsung, terdapat pembagian wilayah antara Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sehingga tempat kejadian perkara (locus delicti) masuk wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Di bagian lain, eksekusi tanah objek sengketa hingga saat ini belum dilakukan. Penundaan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi antara PN Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Asemrowo, Camat Asemrowo dan Lurah Genting Kalianak. Eksekusi ditunda karena usulan polisi. Menurut polisi saat ini masih dalam masa pandemi sehingga dilarang ada kerumunan massa.
Penetapan eksekusi itu dikeluarkan setelah Boediono Santoso memenangkan gugatan terhadap Kemis Wandoko terkait sengketa tanah seluas 5.000 meter persegi tersebut. Mahkamah Agung (MA) memenangkan Boediono di tingkat kasasi. Dia juga sebelumnya menang di PN dan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. "Saya tidak masalah eksekusi ditunda karena pandemi COVID-19. Tapi, saya minta pidananya dilanjutkan. Sekarang masih belum dilimpahkan oleh penyidik ke jaksa," kata Boediono.
Tanah tersebut dibeli Boedi pada 1992 dalam keadaan bersertifikat sesuai yang dikonfirmasikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara Kemis Wandoko mengklaim membeli tanah tersebut pada 2007 dengan status petok D.
Selanjutnya Polrestabes melakukan penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara dan mengeluarkan SP2HP, di mana An dan KW ditetapkan sebagai tersangka. Pada saat penyidikan berlangsung, terdapat pembagian wilayah antara Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sehingga tempat kejadian perkara (locus delicti) masuk wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Di bagian lain, eksekusi tanah objek sengketa hingga saat ini belum dilakukan. Penundaan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi antara PN Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Asemrowo, Camat Asemrowo dan Lurah Genting Kalianak. Eksekusi ditunda karena usulan polisi. Menurut polisi saat ini masih dalam masa pandemi sehingga dilarang ada kerumunan massa.
Penetapan eksekusi itu dikeluarkan setelah Boediono Santoso memenangkan gugatan terhadap Kemis Wandoko terkait sengketa tanah seluas 5.000 meter persegi tersebut. Mahkamah Agung (MA) memenangkan Boediono di tingkat kasasi. Dia juga sebelumnya menang di PN dan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. "Saya tidak masalah eksekusi ditunda karena pandemi COVID-19. Tapi, saya minta pidananya dilanjutkan. Sekarang masih belum dilimpahkan oleh penyidik ke jaksa," kata Boediono.
Tanah tersebut dibeli Boedi pada 1992 dalam keadaan bersertifikat sesuai yang dikonfirmasikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara Kemis Wandoko mengklaim membeli tanah tersebut pada 2007 dengan status petok D.
Lihat Juga :