Legislator ini Apresiasi Langkah Pemkab Perjuangkan Plasma
Kamis, 26 Mei 2022 - 08:45 WIB
loading...
Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo (dua dari kanan) saat menghadiri agenda pemerintah daerah di halaman Kantor Bupati Seruyan beberapa waktu lalu. iNews TV/Sigit
A
A
A
SERUYAN - Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo memberikan dukungan penuh pada pemerintah daerah setempat yang tengah gencar berjuang untuk merealisasikan lahan plasma masyarakat dari Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah setempat.
Bahkan, baru-baru ini Bupati Seruyan Yulhaidir kembali menggelar pertemuan di Jakarta dengan 6 PBS perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Seruyan untuk membahas pelaksanaan kewajiban dan partisipasi perusahaan khususnya mengenai plasma.
"Saat inikan Pemkab Seruyan khususnya Pak Bupati tengah gencar-gencarnya untuk memperjuangkan hak plasma masyarakat dari PBS perkebunan kelapa sawit. Tentu kita akan sangat mendukung upaya tersebut," katanya.
Dijelaskan, lahan plasma merupakan kewajiban dari PBS perkebunan kelapa sawit yang harus diberikan kepada masyarakat yakni sebanyak 20 persen. Namun nyatanya, pada saat ini belum sepenuhnya PBS di Seruyan yang memenuhi kewajiban tersebut.
"Padahal 20 persen kebun plasma untuk masyarakat itukan merupakan hal yang sudah amanatkan oleh peraturan. Maka tidak ada lagi alasan bagi PBS untuk tidak memenuhi kewajiban mereka itu," tambahnya.
Bahkan, baru-baru ini Bupati Seruyan Yulhaidir kembali menggelar pertemuan di Jakarta dengan 6 PBS perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Seruyan untuk membahas pelaksanaan kewajiban dan partisipasi perusahaan khususnya mengenai plasma.
"Saat inikan Pemkab Seruyan khususnya Pak Bupati tengah gencar-gencarnya untuk memperjuangkan hak plasma masyarakat dari PBS perkebunan kelapa sawit. Tentu kita akan sangat mendukung upaya tersebut," katanya.
Dijelaskan, lahan plasma merupakan kewajiban dari PBS perkebunan kelapa sawit yang harus diberikan kepada masyarakat yakni sebanyak 20 persen. Namun nyatanya, pada saat ini belum sepenuhnya PBS di Seruyan yang memenuhi kewajiban tersebut.
"Padahal 20 persen kebun plasma untuk masyarakat itukan merupakan hal yang sudah amanatkan oleh peraturan. Maka tidak ada lagi alasan bagi PBS untuk tidak memenuhi kewajiban mereka itu," tambahnya.
Lihat Juga :