JPKP Minta Polisi Anulir Status Tersangka 9 Warga Kelompok Tani Saloloang

Rabu, 20 Maret 2024 - 17:50 WIB
loading...
JPKP Minta Polisi Anulir Status Tersangka 9 Warga Kelompok Tani Saloloang
Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) meminta polisi membatalkan status tersangka 9 Petani Sawit Kelompok Tani Saloloang di Penajam Paser Utara. Foto/Ist
A A A
PENAJEM PASER UTARA - Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membatalkan status tersangka 9 Petani Sawit Kelompok Tani Saloloang di Penajam Paser Utara, Kaltim.

JPKP memandang, tidak ada niatan dari warga untuk mengancam aparat apalagi menghalangi pembangunan Proyek Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN).



“Tidak pernah ada sedikitpun masyarakat mau menggunakan parang dan mandau itu untuk mengancam kapolsek, bupati, tim terpadu maupun kontraktor. Parang dan mandau itu murni digunakan untuk bertani, termasuk hari itu untuk membuka jalur untuk jalan bagi kemudahan tim pada saat verifikasi tanam tumbuh,” kata Ketua Umum JPKP Maret Samuel Sueken dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).

Maret Samuel menambahkan, informasi yang menyebut 9 petani itu ditangkap karena mengancam dan menghalangi Pembangunan Proyek Bandara VVIP IKN dengan menggunakan senjata tajam sama sekali tidak benar.

“Yang benar adalah lahan warga digusur padahal belum dilakukan verifikasi dan identifikasi tanam tumbuh yang seharusnya dilakukan. Jadi kalimat mengancam dan menghalangi proyek sangatlah tidak benar. Yang ada adalah mereka terlebih dahulu menggusur lahan milik warga, lalu warga menghalangi agar dilakukan terlebih dahulu verifikasi dan identifikasi tanam tumbuh,” sambung Maret Samuel.

Diketahui, pada Sabtu (24/2/2024) polisi menangkap 9 orang petani sawit dari Kelompok Tani Saloloang karena dituduh mengancam para pekerja proyek pembangunan bandar udara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara.



Awal Maret lalu, Polda Kaltim menangguhkan penahanan mereka. Kendati sudah tidak ditahan, kesembilan warga ini masih berstatus sebagai tersangka.

Maret Samuel juga menyebut, Kelompok Tani Saloloang tidak pernah setuju dengan keinginan Pj Bupati Penajam Paser Utara untuk menerima relokasi yang hanya berpedoman dengan PerPres No 62 Tahun 2018 dan PerPres No 78 Tahun 2023 karena lahan mereka bukan Tanah Terlantar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1074 seconds (0.1#10.140)