Disdukcapil Maros Sebut Penulisan Nama di KTP Minimal Dua Kata
Rabu, 25 Mei 2022 - 15:39 WIB
loading...
A
A
A
"Bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," terangnya.
Selain mengatur jumlah huruf dan kata, dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut juga mengatur penamaan yang harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Baca Juga: Alasan Tak Ada Anggaran, Disdukcapil Maros Rumahkan 61 Tenaga Honorer
Selanjutnya, pada Pasal 5 diatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi penggunaan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia, nama marga atau famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
Selain itu, gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Selain mengatur jumlah huruf dan kata, dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut juga mengatur penamaan yang harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Baca Juga: Alasan Tak Ada Anggaran, Disdukcapil Maros Rumahkan 61 Tenaga Honorer
Selanjutnya, pada Pasal 5 diatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi penggunaan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia, nama marga atau famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
Selain itu, gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
(tri)
Lihat Juga :