Disdukcapil Maros Sebut Penulisan Nama di KTP Minimal Dua Kata
Rabu, 25 Mei 2022 - 15:39 WIB
loading...
A
A
A
Laurensius juga mengatakan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus juga sesuai dengan norma dan kesopanan.
"Pemberian nama juga jangan terlalu panjang , tetap menjaga norma-norma yang berlaku ditengah masyarakat kita," katanya.
Dia menegaskan, hal ini sejatinya hanya bersifat imbauan. "Yang datang mengurus di Disdukcapil kita imbau untuk mengikuti aturan, agar tidak bermasalah dikemudian hari," sebut dia.
Sejauh ini, kata Laurensius, pihaknya juga sementara masih dalam tahap sosialisasi terkait aturan baru yang diberlakukan ini.
"Beberapa hari yang lalu ada masyarakat yang datang mengurus akta kelahiran anaknya, dan nama yang diberikan menurut kami itu terlalu panjang. Kami mengimbau untuk mengikuti aturan, dan masyarakat tersebut kembali konsultasi dengan kekeluarganya, dan mempersingkat nama anaknya," ujar.
Namun, Laurensius juga menjelaskan meski Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya tetap berlaku.
"Pemberian nama juga jangan terlalu panjang , tetap menjaga norma-norma yang berlaku ditengah masyarakat kita," katanya.
Dia menegaskan, hal ini sejatinya hanya bersifat imbauan. "Yang datang mengurus di Disdukcapil kita imbau untuk mengikuti aturan, agar tidak bermasalah dikemudian hari," sebut dia.
Sejauh ini, kata Laurensius, pihaknya juga sementara masih dalam tahap sosialisasi terkait aturan baru yang diberlakukan ini.
"Beberapa hari yang lalu ada masyarakat yang datang mengurus akta kelahiran anaknya, dan nama yang diberikan menurut kami itu terlalu panjang. Kami mengimbau untuk mengikuti aturan, dan masyarakat tersebut kembali konsultasi dengan kekeluarganya, dan mempersingkat nama anaknya," ujar.
Namun, Laurensius juga menjelaskan meski Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya tetap berlaku.
Lihat Juga :