Mediasi Warga dan Tiga Kades Buntu, Sidang Perusakan Tanaman Berlanjut

Selasa, 24 Mei 2022 - 23:39 WIB
loading...
A A A
Maka, dengan gagalnya mediasi yang telah ditempuh, PN Indramayu pun akan melanjutkan perkara ini ke ranah sidang yang pertama pada Selasa 31 Mei 2022 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Baca: Anggota DPRD Indramayu Dalang Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh Dituntut 12 Tahun Penjara.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, sebanyak 142 warga menggugat tiga kades yaitu, Kades Amis, Kades Sukamulya, dan Kades Mulyasari. Ketiga kades tersebut digugat warganya terkait perusakan tanaman milik warga sekaligus petani penggarap di lahan tebu yang disengketakan.

Selain ketiga kades, warga juga menyeret empat orang lainnya ke meja hijau pengadilan. Secara keseluruhan ada tujuh orang yang digugat warga. Tujuh orang itu diduga melakukan perusakan tanaman tersebut. Baca Juga: 3 Peserta SBMPTN dan 3 Staf Unhas Ditangkap Kedapatan Curang saat Ujian.

Perusakan tanaman itu terjadi pada Oktober 2021 lalu atau pasca-terjadinya tragedi berdarah yang menewaskan dua petani tebu asal Majalengka.

Saat itu, berbagai tanaman milik petani penggarap, seperti pohonan mangga, jeruk, berbagai tanaman sayuran, dan padi milik warga yang ditanam di lahan itu tiba-tiba dirusak tanpa sepengetahuan mereka.
(nag)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2080 seconds (0.1#10.140)