Anggota DPRD Indramayu Dalang Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh Dituntut 12 Tahun Penjara
Kamis, 12 Mei 2022 - 22:06 WIB
loading...
Sidang terhadap anggota DPRD Indramayu, Taryadi yang menjadi terdakwa karena mendalangi bentrok petani di Lahan Tebu Jatitujuh. Taryadi dituntut hukuman 12 tahun penjara. Foto/MPI/Andrian Supendi
A
A
A
INDRAMAYU - Anggota DPRD Indramayu, Taryadi yang menjadi terdakwa karena mendalangi bentrok petani di Lahan Tebu Jatitujuh hingga menyebabkan 2 orang meninggal dunia dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Bentrok 2 Kelompok Petani di Majalengka, 24 Pelaku Diamankan Salah Satunya Anggota DPRD
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Indramayu, M Ichsan menjelaskan, beberapa hal yang memberatkan Taryadi sehingga dituntut 12 tahun hukuman penjara salah satunya dikarenakan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya adalah telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa adalah anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang seharusnya menjadi tauladan pada masyarakat, namun kenyataannya malah sebaliknya," paparnya.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Bentrok 2 Kelompok Petani di Majalengka, 24 Pelaku Diamankan Salah Satunya Anggota DPRD
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Indramayu, M Ichsan menjelaskan, beberapa hal yang memberatkan Taryadi sehingga dituntut 12 tahun hukuman penjara salah satunya dikarenakan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya adalah telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa adalah anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang seharusnya menjadi tauladan pada masyarakat, namun kenyataannya malah sebaliknya," paparnya.
Lihat Juga :