Mediasi Warga dan Tiga Kades Buntu, Sidang Perusakan Tanaman Berlanjut
loading...
A
A
A
INDRAMAYU - Mediasi warga dengan tiga Kepala Desa (Kades) di Indramayu soal perusakan tanaman di lahan tebu yang disengketakan belum mencapai titik temu.
Mediasi yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, pada Selasa (24/2/2022) itu, dihadiri oleh kedua belah pihak, baik penggugat atau pun tergugat masing-masing didampingi oleh kuasa hukumnya.
Deden Muhamad Surya, selaku kuasa hukum para petani penggarap mengatakan, mediasi belum mencapai titik temu dikarenakan kedua belah pihak saling berpegang teguh pada pendirian masing-masing.
"Kami dari pihak penggugat pada intinya ingin meminta kerugian sesuai fakta lapangan yang terjadi. Terus mereka dari pihak tergugat memang tidak bersedia. Jadi pada saat mediasi win win solutionnya tidak ada. Oleh karena itu mending diputuskan saja mediasi hari ini selesai," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Khalimi menegaskan, pihaknya memang menolak atas tuntutan ganti rugi yang telah diajukan oleh penggugat melalui perwakilannya sekitar Rp5 miliar.
"Kami dari pihak tergugat intinya menolak, karena dia tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan para penggugat," tegasnya.
Terlebih, lanjut Khalimi, secara administratif data penggugat masih belum lengkap. Dari total 142 warga yang menggugat, baru 90 warga yang sudah tercatat.
Sedangkan dari pihak tergugat sendiri, data ketujuhnya sudah lengkap. "Itu berarti ada itikad baik dari pihak kami selaku tergugat, karena secara administratif data kami sudah lengkap," tukasnya.
Khalimi menyatakan, pihaknya mempertanyakan kepemilikan lahan yang jadi lokasi perusakan. Lahan itu masuk lahan Hak Guna Usaha (HGU) PG Jatitujuh.
"Kalau dia mau menuntut ganti rugi atas tanaman yang dia cocoki, itu kan harus di lahan yang merupakan hak mereka dan punya legalitas, sah. Tapi ternyata itu lahan HGU PT Rajawali," ujar Khalimi.
Mediasi yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, pada Selasa (24/2/2022) itu, dihadiri oleh kedua belah pihak, baik penggugat atau pun tergugat masing-masing didampingi oleh kuasa hukumnya.
Deden Muhamad Surya, selaku kuasa hukum para petani penggarap mengatakan, mediasi belum mencapai titik temu dikarenakan kedua belah pihak saling berpegang teguh pada pendirian masing-masing.
"Kami dari pihak penggugat pada intinya ingin meminta kerugian sesuai fakta lapangan yang terjadi. Terus mereka dari pihak tergugat memang tidak bersedia. Jadi pada saat mediasi win win solutionnya tidak ada. Oleh karena itu mending diputuskan saja mediasi hari ini selesai," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Khalimi menegaskan, pihaknya memang menolak atas tuntutan ganti rugi yang telah diajukan oleh penggugat melalui perwakilannya sekitar Rp5 miliar.
"Kami dari pihak tergugat intinya menolak, karena dia tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan para penggugat," tegasnya.
Terlebih, lanjut Khalimi, secara administratif data penggugat masih belum lengkap. Dari total 142 warga yang menggugat, baru 90 warga yang sudah tercatat.
Sedangkan dari pihak tergugat sendiri, data ketujuhnya sudah lengkap. "Itu berarti ada itikad baik dari pihak kami selaku tergugat, karena secara administratif data kami sudah lengkap," tukasnya.
Khalimi menyatakan, pihaknya mempertanyakan kepemilikan lahan yang jadi lokasi perusakan. Lahan itu masuk lahan Hak Guna Usaha (HGU) PG Jatitujuh.
"Kalau dia mau menuntut ganti rugi atas tanaman yang dia cocoki, itu kan harus di lahan yang merupakan hak mereka dan punya legalitas, sah. Tapi ternyata itu lahan HGU PT Rajawali," ujar Khalimi.