Mediasi Warga dan Tiga Kades Buntu, Sidang Perusakan Tanaman Berlanjut

Selasa, 24 Mei 2022 - 23:39 WIB
loading...
Mediasi Warga dan Tiga...
Mediasi warga dengan tiga Kepala Desa (Kades) di Indramayu soal perusakan tanaman di lahan tebu yang disengketakan belum mencapai titik temu. MPI/Andrian
A A A
INDRAMAYU - Mediasi warga dengan tiga Kepala Desa (Kades) di Indramayu soal perusakan tanaman di lahan tebu yang disengketakan belum mencapai titik temu.

Mediasi yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, pada Selasa (24/2/2022) itu, dihadiri oleh kedua belah pihak, baik penggugat atau pun tergugat masing-masing didampingi oleh kuasa hukumnya.

Deden Muhamad Surya, selaku kuasa hukum para petani penggarap mengatakan, mediasi belum mencapai titik temu dikarenakan kedua belah pihak saling berpegang teguh pada pendirian masing-masing.

"Kami dari pihak penggugat pada intinya ingin meminta kerugian sesuai fakta lapangan yang terjadi. Terus mereka dari pihak tergugat memang tidak bersedia. Jadi pada saat mediasi win win solutionnya tidak ada. Oleh karena itu mending diputuskan saja mediasi hari ini selesai," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Khalimi menegaskan, pihaknya memang menolak atas tuntutan ganti rugi yang telah diajukan oleh penggugat melalui perwakilannya sekitar Rp5 miliar.

"Kami dari pihak tergugat intinya menolak, karena dia tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan para penggugat," tegasnya.

Terlebih, lanjut Khalimi, secara administratif data penggugat masih belum lengkap. Dari total 142 warga yang menggugat, baru 90 warga yang sudah tercatat.

Sedangkan dari pihak tergugat sendiri, data ketujuhnya sudah lengkap. "Itu berarti ada itikad baik dari pihak kami selaku tergugat, karena secara administratif data kami sudah lengkap," tukasnya.

Khalimi menyatakan, pihaknya mempertanyakan kepemilikan lahan yang jadi lokasi perusakan. Lahan itu masuk lahan Hak Guna Usaha (HGU) PG Jatitujuh.

"Kalau dia mau menuntut ganti rugi atas tanaman yang dia cocoki, itu kan harus di lahan yang merupakan hak mereka dan punya legalitas, sah. Tapi ternyata itu lahan HGU PT Rajawali," ujar Khalimi.

Maka, dengan gagalnya mediasi yang telah ditempuh, PN Indramayu pun akan melanjutkan perkara ini ke ranah sidang yang pertama pada Selasa 31 Mei 2022 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Baca: Anggota DPRD Indramayu Dalang Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh Dituntut 12 Tahun Penjara.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, sebanyak 142 warga menggugat tiga kades yaitu, Kades Amis, Kades Sukamulya, dan Kades Mulyasari. Ketiga kades tersebut digugat warganya terkait perusakan tanaman milik warga sekaligus petani penggarap di lahan tebu yang disengketakan.

Selain ketiga kades, warga juga menyeret empat orang lainnya ke meja hijau pengadilan. Secara keseluruhan ada tujuh orang yang digugat warga. Tujuh orang itu diduga melakukan perusakan tanaman tersebut. Baca Juga: 3 Peserta SBMPTN dan 3 Staf Unhas Ditangkap Kedapatan Curang saat Ujian.

Perusakan tanaman itu terjadi pada Oktober 2021 lalu atau pasca-terjadinya tragedi berdarah yang menewaskan dua petani tebu asal Majalengka.

Saat itu, berbagai tanaman milik petani penggarap, seperti pohonan mangga, jeruk, berbagai tanaman sayuran, dan padi milik warga yang ditanam di lahan itu tiba-tiba dirusak tanpa sepengetahuan mereka.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemotor Halangi Ambulans...
Pemotor Halangi Ambulans yang Berujung Perusakan di Depok Jadi Tersangka
Polda Riau Ungkap Kasus...
Polda Riau Ungkap Kasus Perusakan Mangrove di Meranti
Toko Kelontong di Kemayoran...
Toko Kelontong di Kemayoran Diacak-acak, TNI AD Akui Ada Keterlibatan Anggotanya
Indramayu Masuk Top...
Indramayu Masuk Top 5 Kinerja Terbaik Daerah Se-Indonesia, Bupati Lucky: Alhamdulillah
Novel Bamukmin: Komika...
Novel Bamukmin: Komika Pandji Pragiwaksono Sudah Sampaikan Maafnya secara Tertutup
Pengemudi Mobil Tabrak...
Pengemudi Mobil Tabrak Pagar Rumah JK di Jalan Brawijaya Jaksel Minta Mediasi
Clara Shinta Lemas usai...
Clara Shinta Lemas usai Mediasi Cerai dengan Alexander Assad, Minta Doa dan Dukungan
Sistem Berjenjang Jadi...
Sistem Berjenjang Jadi Jawaban Krisis Bibit Tebu
KPK Geledah Rumah Ono...
KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu, Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik
Rekomendasi
Film Menjadi Medium...
Film Menjadi Medium Inklusi, Empati, dan Ruang Kolaborasi bagi Anak Muda Indonesia
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved