Mediasi Warga dan Tiga Kades Buntu, Sidang Perusakan Tanaman Berlanjut
loading...
A
A
A
INDRAMAYU - Mediasi warga dengan tiga Kepala Desa (Kades) di Indramayu soal perusakan tanaman di lahan tebu yang disengketakan belum mencapai titik temu.
Mediasi yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, pada Selasa (24/2/2022) itu, dihadiri oleh kedua belah pihak, baik penggugat atau pun tergugat masing-masing didampingi oleh kuasa hukumnya.
Deden Muhamad Surya, selaku kuasa hukum para petani penggarap mengatakan, mediasi belum mencapai titik temu dikarenakan kedua belah pihak saling berpegang teguh pada pendirian masing-masing.
"Kami dari pihak penggugat pada intinya ingin meminta kerugian sesuai fakta lapangan yang terjadi. Terus mereka dari pihak tergugat memang tidak bersedia. Jadi pada saat mediasi win win solutionnya tidak ada. Oleh karena itu mending diputuskan saja mediasi hari ini selesai," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Khalimi menegaskan, pihaknya memang menolak atas tuntutan ganti rugi yang telah diajukan oleh penggugat melalui perwakilannya sekitar Rp5 miliar.
"Kami dari pihak tergugat intinya menolak, karena dia tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan para penggugat," tegasnya.
Terlebih, lanjut Khalimi, secara administratif data penggugat masih belum lengkap. Dari total 142 warga yang menggugat, baru 90 warga yang sudah tercatat.
Sedangkan dari pihak tergugat sendiri, data ketujuhnya sudah lengkap. "Itu berarti ada itikad baik dari pihak kami selaku tergugat, karena secara administratif data kami sudah lengkap," tukasnya.
Khalimi menyatakan, pihaknya mempertanyakan kepemilikan lahan yang jadi lokasi perusakan. Lahan itu masuk lahan Hak Guna Usaha (HGU) PG Jatitujuh.
"Kalau dia mau menuntut ganti rugi atas tanaman yang dia cocoki, itu kan harus di lahan yang merupakan hak mereka dan punya legalitas, sah. Tapi ternyata itu lahan HGU PT Rajawali," ujar Khalimi.
Maka, dengan gagalnya mediasi yang telah ditempuh, PN Indramayu pun akan melanjutkan perkara ini ke ranah sidang yang pertama pada Selasa 31 Mei 2022 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Baca: Anggota DPRD Indramayu Dalang Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh Dituntut 12 Tahun Penjara.
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, sebanyak 142 warga menggugat tiga kades yaitu, Kades Amis, Kades Sukamulya, dan Kades Mulyasari. Ketiga kades tersebut digugat warganya terkait perusakan tanaman milik warga sekaligus petani penggarap di lahan tebu yang disengketakan.
Selain ketiga kades, warga juga menyeret empat orang lainnya ke meja hijau pengadilan. Secara keseluruhan ada tujuh orang yang digugat warga. Tujuh orang itu diduga melakukan perusakan tanaman tersebut. Baca Juga: 3 Peserta SBMPTN dan 3 Staf Unhas Ditangkap Kedapatan Curang saat Ujian.
Perusakan tanaman itu terjadi pada Oktober 2021 lalu atau pasca-terjadinya tragedi berdarah yang menewaskan dua petani tebu asal Majalengka.
Saat itu, berbagai tanaman milik petani penggarap, seperti pohonan mangga, jeruk, berbagai tanaman sayuran, dan padi milik warga yang ditanam di lahan itu tiba-tiba dirusak tanpa sepengetahuan mereka.
Mediasi yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, pada Selasa (24/2/2022) itu, dihadiri oleh kedua belah pihak, baik penggugat atau pun tergugat masing-masing didampingi oleh kuasa hukumnya.
Deden Muhamad Surya, selaku kuasa hukum para petani penggarap mengatakan, mediasi belum mencapai titik temu dikarenakan kedua belah pihak saling berpegang teguh pada pendirian masing-masing.
"Kami dari pihak penggugat pada intinya ingin meminta kerugian sesuai fakta lapangan yang terjadi. Terus mereka dari pihak tergugat memang tidak bersedia. Jadi pada saat mediasi win win solutionnya tidak ada. Oleh karena itu mending diputuskan saja mediasi hari ini selesai," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Khalimi menegaskan, pihaknya memang menolak atas tuntutan ganti rugi yang telah diajukan oleh penggugat melalui perwakilannya sekitar Rp5 miliar.
"Kami dari pihak tergugat intinya menolak, karena dia tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan para penggugat," tegasnya.
Terlebih, lanjut Khalimi, secara administratif data penggugat masih belum lengkap. Dari total 142 warga yang menggugat, baru 90 warga yang sudah tercatat.
Sedangkan dari pihak tergugat sendiri, data ketujuhnya sudah lengkap. "Itu berarti ada itikad baik dari pihak kami selaku tergugat, karena secara administratif data kami sudah lengkap," tukasnya.
Khalimi menyatakan, pihaknya mempertanyakan kepemilikan lahan yang jadi lokasi perusakan. Lahan itu masuk lahan Hak Guna Usaha (HGU) PG Jatitujuh.
"Kalau dia mau menuntut ganti rugi atas tanaman yang dia cocoki, itu kan harus di lahan yang merupakan hak mereka dan punya legalitas, sah. Tapi ternyata itu lahan HGU PT Rajawali," ujar Khalimi.
Maka, dengan gagalnya mediasi yang telah ditempuh, PN Indramayu pun akan melanjutkan perkara ini ke ranah sidang yang pertama pada Selasa 31 Mei 2022 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Baca: Anggota DPRD Indramayu Dalang Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh Dituntut 12 Tahun Penjara.
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, sebanyak 142 warga menggugat tiga kades yaitu, Kades Amis, Kades Sukamulya, dan Kades Mulyasari. Ketiga kades tersebut digugat warganya terkait perusakan tanaman milik warga sekaligus petani penggarap di lahan tebu yang disengketakan.
Selain ketiga kades, warga juga menyeret empat orang lainnya ke meja hijau pengadilan. Secara keseluruhan ada tujuh orang yang digugat warga. Tujuh orang itu diduga melakukan perusakan tanaman tersebut. Baca Juga: 3 Peserta SBMPTN dan 3 Staf Unhas Ditangkap Kedapatan Curang saat Ujian.
Perusakan tanaman itu terjadi pada Oktober 2021 lalu atau pasca-terjadinya tragedi berdarah yang menewaskan dua petani tebu asal Majalengka.
Saat itu, berbagai tanaman milik petani penggarap, seperti pohonan mangga, jeruk, berbagai tanaman sayuran, dan padi milik warga yang ditanam di lahan itu tiba-tiba dirusak tanpa sepengetahuan mereka.
(nag)