5 Fakta Penyekapan dan Perampokan Madam Tri di Cimahi, Salah Satunya Dilakukan saat Sahur

Sabtu, 21 Mei 2022 - 17:39 WIB
loading...
A A A


Pasalnya, sebelumnya korban yang juga seorang Wedding Organizer (WO) itu sempat meminta bantuan dekorasi acara pernikahan kepada pelaku. Namun setelah selesai acara, korban tidak memberikan upah kepada keduanya.

"Pelaku merasa sakit hati, karena sebelumnya saat ada proyek acara pernikahan, setelah selesai acara tidak diberi bayaran oleh korban," sambung Rizka.

4. Gasak motor dan barang berharga korban

Pelaku kemudian mengambil kabur motor Yamaha Vixion warna merah D 6642 SGM, dua buah ponsel, hingga gaun pengantin milik korban.

Pelaku juga mengambil barang berharga lainnya, dengan total kerugian materi mencapai Rp50 juta.



Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

5. Korban selamat setelah berhasil melepaskan tali ikatan

Aksi perampokan dan penyekapan ini diketahui oleh warga sekitar setelah korban berhasil melepaskan ikatannya dan berteriak minta tolong kepada warga pada pagi harinya sekitar pukul 07.00 WIB.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5038 seconds (0.1#10.140)