5 Fakta Penyekapan dan Perampokan Madam Tri di Cimahi, Salah Satunya Dilakukan saat Sahur

Sabtu, 21 Mei 2022 - 17:39 WIB
loading...
5 Fakta Penyekapan dan...
Pelaku perampokan Madam Tri di Cimahi dibekuk. Foto: Adi/SINDOnews
A A A
CIMAHI - Pelaku penyekapan dan perampokan terhadap Triyanto alias Madam Tri (41), pemilik toko rias di Jalan Kebon Kopi, RT 05/03, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, akhirnya diringkus.

Aksi para pelaku terbilang sadis, karena setelah masuk ke rumah, mereka langsung menganiaya, menyekap korban, dan mengikatnya pada boneka manekin. Ini sejumlah fakta aksi kriminal tersebut hingga pelakunya ditangkap.

1. Aksi dilakukan pada saat makan sahur

Aksi pelaku yang berjumlah dua orang, yakni Agus Taoufik (43) dan Agus Komarudin (31) dilakukan menjelang subuh saat korban dan kebanyakan warga sedang melaksanakan makan sahur, sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa (5/4/2022).



2. Korban disekap dan diikat pada boneka manekin

Usai membongkar rumah dan berhasil masuk, dua pelaku langsung mengincar korban dan langsung memukulnya. Korban yang tidak berdaya lalu diikat tangannya, mulutnya ditutup lakban, dan disekap di dalam ruangan.

"Pelaku langsung memegangi tangan dan kaki korban, kemudian melakukan pemukulan. Setelah itu, korban diikat menggunakan lakban," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadila, di Mapolres Cimahi, Sabtu (21/5/2022).

3. Pelaku sakit hati karena tidak dapat upah

Aksi pencurian yang disertai dengan kekerasan itu dilakukan, lantaran mereka kecewa terhadap korban yang merupakan pemilik toko rias tersebut.



Pasalnya, sebelumnya korban yang juga seorang Wedding Organizer (WO) itu sempat meminta bantuan dekorasi acara pernikahan kepada pelaku. Namun setelah selesai acara, korban tidak memberikan upah kepada keduanya.

"Pelaku merasa sakit hati, karena sebelumnya saat ada proyek acara pernikahan, setelah selesai acara tidak diberi bayaran oleh korban," sambung Rizka.

4. Gasak motor dan barang berharga korban

Pelaku kemudian mengambil kabur motor Yamaha Vixion warna merah D 6642 SGM, dua buah ponsel, hingga gaun pengantin milik korban.

Pelaku juga mengambil barang berharga lainnya, dengan total kerugian materi mencapai Rp50 juta.



Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

5. Korban selamat setelah berhasil melepaskan tali ikatan

Aksi perampokan dan penyekapan ini diketahui oleh warga sekitar setelah korban berhasil melepaskan ikatannya dan berteriak minta tolong kepada warga pada pagi harinya sekitar pukul 07.00 WIB.

Warga kemudian berdatangan dan menolong korban karena mengalami luka dengan membawanya ke rumah sakit.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2337 seconds (0.1#10.140)