Forum Penyelamat Hutan Jawa Gugat Pemerintah Cabut SK Menteri LHK tentang KHDPK

Sabtu, 21 Mei 2022 - 08:44 WIB
loading...
A A A
Kedua, menuntut pemerintah agar mencabut semua kebijakan yang mengarah kepada semakin rusaknya hutan Pulau Jawa.
Ketiga, menuntut Menteri LHK membatalkan SK Menteri LHK Nomor 287 Tahun 2022 tentang KHDPK dan menuntut kepada DPR untuk mengawasi ketat dan menolak berbagai kebijakan pemerintah yang menimbulkan kerusakan hutan Pulau Jawa dan konflik sosial masyarakat.

Ketiga, menuntut pemerintah daerah dan DPRD untuk memberikan kepedulian yang tinggi terhadap berbagai kebijakan pemerintah pusat yang berdampam negatif dan merugikan kepentingan daerah.

Kelima, mengajak segenap masyarakat, terutama masyarakat Pulau Jawa untuk bahu membahu menjaga kelestarian hutan di Pulau Jawa untuk kesehatan dan kelestarian lingkungan hidup bagi kesejahteraan masyatakat.

"Petisi ini kami sampaikan langsung kepada Bapak Presiden yang ditembuskan kepada Gubernur se-Pulau Jawa dan DPRD se-Pulau Jawa, termasuk DPR RI," tandas Eka.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jawa Barat, Nace Permana pun meradang menyikapi terbitnya aturan KHDPK

Menurutnya, alih-alih bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, penerapan aturan KHDPK di lapangan ternyata jauh dari harapan. Ironisnya lagi, penerapan aturan KHDPK justru cenderung memberikan ruang kepada kelompok-kelompok kapitalis yang hendak mengeruk kekayaan dari kawasan hutan.

"Terbitnya SK menteri nomor 287 terkait KHDPK ini sangat memprihatinkan karena jauh dari konsep-konsep kehutanan. Terbitnya regulasi ini justru cenderung lebih memberikan ruang kepada kelompok reforma agraria untuk kepentingan permukiman, bisnis, dan sebagainya. Artinya, ini sangat jauh menyimpang dari konsep konservasi," beber Nace, Jumat (13/5/2022) lalu.

Terbukti, lanjut Nace, sejak SK tersebut terbit 5 April 2022 lalu, kelompok-kelompok yang mengatasnamakan kelompok reforma agraria tersebut sudah mulai berupaya mengambil alih kawasan hutan yang selama ini dikelola oleh Perhutani, termasuk LMDH. Kondisi tersebut, kata Nace, akhirnya memicu konflik horizontal.

"Banyak gesekan antara masyarakat dengan masyarakat. Masyarakat yang tergabung dalam LMDH lahannya diambil alih. Ini kan konflik, kalau ini terus dibiarkan, ya sudah rakyat dengan rakyat perang. Di Karawang, beckhoe sudah masuk hutan dan mulai menggali hutan," paparnya.
(don)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6605 seconds (0.1#10.140)