Warga Resah Iklan Judi Online Dipasang di Angkot, Sopir Diberi Imbalan Rp90 Ribu

Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:50 WIB
loading...
Warga Resah Iklan Judi Online Dipasang di Angkot, Sopir Diberi Imbalan Rp90 Ribu
Iklan judi online atau judi slot yang terpasang di angkot yang beroperasi di beberapa jalur trayek di Sukabumi. Foto/Dharmawan Hadi
A A A
KARAWANG - Warga Sukabumi resah dengan iklan judi online atau judi slot yang dipasang di sejumlah angkutan kota (angkot) pada beberapa trayek, Sabtu (21/5/2022).

Pantauan di lapangan, iklan tersebut terpasang pada angkot jurusan Ramayana-Terminal Jubleg No 25 warna hitam, Pasar Pelita-Pasar Cisaat No 08 warna hijau, Pasar Pelita-Terminal Sukaraja No 01 warna pink, Salabintana-Yogya No 10 warna merah, Ramayana-Terminal Lembursitu No 03 warna kuning, Pasar Pelita-Nanggeleng No 27 warna ungu

Baca juga: Banyak Jalan Rusak di Karawang, Bupati Cellica Jadi Sasaran Bullying Netizen

Iklan yang terbuat dari sticker oneway vision tersebut dipasang menutupi kaca belakang angkot. Terlihat dalam iklan tersebut tulisan dalam bahasa Sunda, 'lieur rungkad wae? Sok buruan join! Cari di Google R****88 anti rungkad (Pusing kalah terus? Ayo buruan gabung! Cari di Google R****88 anti kalah).

Salah satu sopir angkot, HR (25) mengakui dirinya ditawari oleh seseorang yang tidak dikenalnya untuk memasang stiker iklan tersebut di angkot yang dibawanya dengan imbalan Rp90 ribu untuk 2 pekan pemasangan hingga 1 bulan.

"Jadi uangnya masuk ke para sopir di luar sepengetahuan pemilik kendaraan (tauke). Untung saya ga ikut-ikutan, di jalur trayek saya aja ada sekitar 10 angkot yang sudah dipasang iklan tersebut, belum di jalur trayek lain," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia.

Melihat iklan berkeliaran, salah satu warga Kota Sukabumi, IR (49) sangat menyangkan adanya promosi judi online di angkot-angkot Sukabumi. Menurutnya menampilkan iklan dan juga promosi yang bermuatan perjudian online di dalam internet telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).

"Itu merupakan perbuatan yang dikatakan melanggar pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jangan sampai masyarakat Sukabumi dengan adanya iklan tersebut terjerumus judi online. Sebab perjudian itu dapat merusak mental masyarakat apabila sudah menjadi candu," ujarnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Baros, Ipda Farhan mengatakan bahwa ketika mendapatkan laporan adanya iklan judi slot tersebut, pihaknya langsung mencari informasi kepada para sopir angkot trayek Ramayana-Terminal Jubleg yang berada di wilayah hukumnya.

"Kami memanggil ketua komunitas sopir angkot terkait kejadian ini dan Alhamdulillah di wilayah Polsek Baros tidak ada iklan tersebut yang terpasang pada kendaraan angkot, walaupun dalam informasi yang diterima sebelumnya, ada sopir yang pasang (iklan di angkot) namun sudah dicopot," ujar Farhan.

Lebih lanjut Farhan pihaknya akan terus memantau adanya iklan judi slot yang meresahkan masyarakat tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan menindak tegas jika iklan tersebut masih terpasang di angkot yang ditemuinya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2232 seconds (0.1#10.140)