Gunawan Sadbor Bebas, Joged Ayam Patuk Kembali Ramai di Sukabumi

Senin, 11 November 2024 - 15:38 WIB
loading...
Gunawan Sadbor Bebas,...
Sejumlah warga Babakan Baru, Desa Bojong Kembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, kembali melakukan aktivitas joged ayam patuk setelah permohonan penangguhan penahanan Gunawan Sadbor dikabulkan, Senin (11/11/2024). FOTO/BUDI SETIAWAN
A A A
SUKABUMI - Konten kreator Gunawan Sadbor bersama rekannya Ahmad Supendi alias Towed telah dibebaskan setelah penangguhan penahanan mereka diterima oleh pihak kepolisian. Pembebasan ini dilakukan atas permohonan keluarga dan pengacara, meskipun proses hukum terhadap keduanya masih berlanjut.

Gunawan Sadbor, yang sebelumnya ditahan di Polres Sukabumi terkait kasus promosi judi online, kini telah keluar dari tahanan sejak Jumat (8/11/2024). Pasca pembebasannya, sejumlah warga Babakan Baru, Desa Bojong Kembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, kembali melakukan aktivitas joged ayam patuk yang sempat viral dalam beberapa waktu terakhir. Kegiatan tersebut terlihat di kebun Manggu, tempat biasa yang digunakan oleh Gunawan Sadbor dan warga sekitar untuk berjoged.

Meskipun kegiatan joged ayam patuk ini kembali dilaksanakan, tidak tampak kehadiran Gunawan Sadbor sebagai inisiator dari tren tersebut. Beberapa kelompok warga tampak asyik menari dan mengikuti gerakan yang viral di media sosial, tanpa kehadiran Gunawan di tengah mereka.



Untuk diketahui, Gunawan Sadbor dan Ahmad Supendi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online. Mereka diduga melakukan promosi tersebut melalui siaran langsung di akun media sosial milik Gunawan. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penangguhan penahanan terhadap Gunawan Sadbor dan Towed dilakukan berdasarkan permohonan keluarga dan kuasa hukum. Selain itu, sikap kooperatif keduanya selama proses penyidikan juga menjadi pertimbangan penting bagi penyidik dalam mengambil keputusan ini. Namun, meski keduanya dibebaskan sementara, proses hukum yang menjerat mereka tetap berlanjut.

"Ya benar, tersangka alias Sadbor telah dilakukan penangguhan penahanan oleh Satreskrim Polres Sukabumi, sejak Jumat, 8 November 2024. Penangguhan penahanan sudah diatur dalam KUHP, apabila ada permohonan dari tersangka. Dalam kasus Sadbor ini, permohohan penangguhan penahanan dilakukan oleh pengacara dan keluarganya," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saefurohman, Senin (12/11/2024).



Aah Saefurohman menyatakan, meskipun penangguhan penahanan telah diterima, proses hukum terhadap kedua tersangka masih akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2187 seconds (0.1#10.140)