NN Poliandri Demi Cari Kepuasan Ranjang, Ini Kesaksian Keluarga dan Warga
loading...
A
A
A
CIANJUR - Tindakan nekat wanita berinisial NN, untuk menikah dengan dua pria demi mencari kepuasan di ranjang, menggemparkan warga Kabupaten Cianjur. Bahkan, akibat ulahnya melakukan poliandri, NN bersama kedua orang tuanya harus terusir dari desanya.
Poliandri yang dilakukan wanita berusia 28 tahun asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur tersebut, membuat warga emosi hingga melakukan aksi pembakaran terhadap baju-baju milik NN.
Warga emosi, karena saat menikah dengan pria lain berinisial UA (32) Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, NN masih berstatus istri sah TS (49). TS dan NN telah menikah selama 13 tahun, dan dikaruniai dua anak.
Adanya keinginan untuk mendapatkan kepuasan di ranjang, sebagai motif NN menikah dengan UA tersebut, terungkap dari pengakuan tokoh masyarakat di Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60).
Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan NN, dengan suami sirinya berinisial UA, dapat bercinta tiga kali sehari. "Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah," ujar Aep.
Adik TS, Bambang mengaku, kasus poliandri ini terungkap dari kecurigaan keluarga korban yang melihat keanehan dari NN. Setiap pagi NN pergi ke luar rumah, dan baru sore pulang. NN mengaku bekerja di suatu tempat.
Baca Juga
Poliandri yang dilakukan wanita berusia 28 tahun asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur tersebut, membuat warga emosi hingga melakukan aksi pembakaran terhadap baju-baju milik NN.
Warga emosi, karena saat menikah dengan pria lain berinisial UA (32) Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, NN masih berstatus istri sah TS (49). TS dan NN telah menikah selama 13 tahun, dan dikaruniai dua anak.
Adanya keinginan untuk mendapatkan kepuasan di ranjang, sebagai motif NN menikah dengan UA tersebut, terungkap dari pengakuan tokoh masyarakat di Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60).
Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan NN, dengan suami sirinya berinisial UA, dapat bercinta tiga kali sehari. "Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah," ujar Aep.
Adik TS, Bambang mengaku, kasus poliandri ini terungkap dari kecurigaan keluarga korban yang melihat keanehan dari NN. Setiap pagi NN pergi ke luar rumah, dan baru sore pulang. NN mengaku bekerja di suatu tempat.