NN Poliandri Demi Cari Kepuasan Ranjang, Ini Kesaksian Keluarga dan Warga
loading...
A
A
A
CIANJUR - Tindakan nekat wanita berinisial NN, untuk menikah dengan dua pria demi mencari kepuasan di ranjang, menggemparkan warga Kabupaten Cianjur. Bahkan, akibat ulahnya melakukan poliandri, NN bersama kedua orang tuanya harus terusir dari desanya.
Poliandri yang dilakukan wanita berusia 28 tahun asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur tersebut, membuat warga emosi hingga melakukan aksi pembakaran terhadap baju-baju milik NN.
Warga emosi, karena saat menikah dengan pria lain berinisial UA (32) Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, NN masih berstatus istri sah TS (49). TS dan NN telah menikah selama 13 tahun, dan dikaruniai dua anak.
Adanya keinginan untuk mendapatkan kepuasan di ranjang, sebagai motif NN menikah dengan UA tersebut, terungkap dari pengakuan tokoh masyarakat di Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60).
Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan NN, dengan suami sirinya berinisial UA, dapat bercinta tiga kali sehari. "Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah," ujar Aep.
Adik TS, Bambang mengaku, kasus poliandri ini terungkap dari kecurigaan keluarga korban yang melihat keanehan dari NN. Setiap pagi NN pergi ke luar rumah, dan baru sore pulang. NN mengaku bekerja di suatu tempat.
Warga yang curiga, akhirnya mulai mengendus NN memiliki suami baru. Bambang menerima laporan dari warga tentang NN yang menikah dengan pria lain. "Saya langsung selidiki, dan hanya butuh waktu 24 jam akhirnya tertangkap basah NN bersama suami sirinya," tuturnya.
Akhirnya NN dan UA dibawa ke balai desa untuk dilakukan mediasi. Setelah proses mediasi, akhirnya TS langsung memberikan talak tiga kepada NN. "Kakak saya sangat kecewa dan terpukul. Bahkan sekarang kondisinya trauma berat, dan harus saya dampingi terus-menerus, karena kawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.
Sementara Ketua RT di rumah TS, Mansyur menyebutkan, proses pengusiran NN dengan kedua orang tuanya, dilakukan pasca proses mediasi di balai desa. "Pengusiran itu spontanitas warga yang emosi. Sekarang kabarnya berada di Bogor," ujarnya.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus poliandri ini sempat dilaporkan ke Polsek Sukaluyu. Bahkan NN, dan TS juga sudah dimintai keterangan. "Namun, setelah ada mediasi akhirnya TS mencabut laporannya, dan menyelesaikannya secara kekeluargaan," tuturnya.
NN dialaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Doni mengatakan, kasus tersebut merupakan delik aduan, sehingga ketika laporannya dicabut, maka proses hukumnya juga dihentikan.
Doni juga menyebut, dari hasil pemeriksaan yang sempat dilakukan, NN dan AU tidak mampu menunjukkan surat resmi pernikahannya. Antara NN dan AU memang menjalani nikah siri yang dipimpin oleh seorang ustaz di sebuah bangunan madrasah.
Terkait pengusiran dan pembakaran pakaian NN, Dni mengatakan, hingga saat ini tidak ada dilaporkan ke polisi. "Kalau situasi di kampung tersebut susah sangat kondusif, mungkin saja yang terjadi warga memberikan sanksi sosial," pungkasnya.
Baca Juga
Poliandri yang dilakukan wanita berusia 28 tahun asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur tersebut, membuat warga emosi hingga melakukan aksi pembakaran terhadap baju-baju milik NN.
Warga emosi, karena saat menikah dengan pria lain berinisial UA (32) Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, NN masih berstatus istri sah TS (49). TS dan NN telah menikah selama 13 tahun, dan dikaruniai dua anak.
Adanya keinginan untuk mendapatkan kepuasan di ranjang, sebagai motif NN menikah dengan UA tersebut, terungkap dari pengakuan tokoh masyarakat di Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60).
Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan NN, dengan suami sirinya berinisial UA, dapat bercinta tiga kali sehari. "Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah," ujar Aep.
Adik TS, Bambang mengaku, kasus poliandri ini terungkap dari kecurigaan keluarga korban yang melihat keanehan dari NN. Setiap pagi NN pergi ke luar rumah, dan baru sore pulang. NN mengaku bekerja di suatu tempat.
Warga yang curiga, akhirnya mulai mengendus NN memiliki suami baru. Bambang menerima laporan dari warga tentang NN yang menikah dengan pria lain. "Saya langsung selidiki, dan hanya butuh waktu 24 jam akhirnya tertangkap basah NN bersama suami sirinya," tuturnya.
Akhirnya NN dan UA dibawa ke balai desa untuk dilakukan mediasi. Setelah proses mediasi, akhirnya TS langsung memberikan talak tiga kepada NN. "Kakak saya sangat kecewa dan terpukul. Bahkan sekarang kondisinya trauma berat, dan harus saya dampingi terus-menerus, karena kawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.
Sementara Ketua RT di rumah TS, Mansyur menyebutkan, proses pengusiran NN dengan kedua orang tuanya, dilakukan pasca proses mediasi di balai desa. "Pengusiran itu spontanitas warga yang emosi. Sekarang kabarnya berada di Bogor," ujarnya.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus poliandri ini sempat dilaporkan ke Polsek Sukaluyu. Bahkan NN, dan TS juga sudah dimintai keterangan. "Namun, setelah ada mediasi akhirnya TS mencabut laporannya, dan menyelesaikannya secara kekeluargaan," tuturnya.
NN dialaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Doni mengatakan, kasus tersebut merupakan delik aduan, sehingga ketika laporannya dicabut, maka proses hukumnya juga dihentikan.
Doni juga menyebut, dari hasil pemeriksaan yang sempat dilakukan, NN dan AU tidak mampu menunjukkan surat resmi pernikahannya. Antara NN dan AU memang menjalani nikah siri yang dipimpin oleh seorang ustaz di sebuah bangunan madrasah.
Terkait pengusiran dan pembakaran pakaian NN, Dni mengatakan, hingga saat ini tidak ada dilaporkan ke polisi. "Kalau situasi di kampung tersebut susah sangat kondusif, mungkin saja yang terjadi warga memberikan sanksi sosial," pungkasnya.
(eyt)