Gasak 2 Unit TV di Rumah Kosong, Ade Putra Babak Belur Dihajar Warga
Kamis, 19 Mei 2022 - 07:55 WIB
loading...
A
A
A
Kanit Reskrim Polsekta Sukarami, Iptu Denny Irawan mengatakan, pelaku merupakan residivis atas kasus pencurian tahun 2021. Selama ini pelaku sengaja berkeliling mencari rumah kosong, untuk menjadi target sasaran pencurian.
Baca juga: Ustaz Abdul Somad Ditolak Masuk Singapura, Ini Penjelasan Imigrasi Batam
Dari tangan pelaku pencurian ini, polisi menyita dua unit televisi sebagai barang bukti pencurian. "Pelaku membawa televisi tersebut satu-persatu, saat membawa televisi yang kedua, dia tertangkap basah warga dan sempat dihakimi," tutur Denny.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan dan mendekam dalam sel tahanan Polsekta Sukarami. Pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3-e atau ke 5-e KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Ustaz Abdul Somad Ditolak Masuk Singapura, Ini Penjelasan Imigrasi Batam
Dari tangan pelaku pencurian ini, polisi menyita dua unit televisi sebagai barang bukti pencurian. "Pelaku membawa televisi tersebut satu-persatu, saat membawa televisi yang kedua, dia tertangkap basah warga dan sempat dihakimi," tutur Denny.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan dan mendekam dalam sel tahanan Polsekta Sukarami. Pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3-e atau ke 5-e KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :