WTP ke-7 Menjadi Cindera Mata Noormiliyani dan Rahmadian Noor
Rabu, 18 Mei 2022 - 15:18 WIB
loading...
A
A
A
“Pertimbangan BPK dalam memberikan opini yaitu kesesuaian dengan standar akutansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilaksanakan telah sesuai UU Nomor 15/2004 dan UU Nomor 15/2016. Ali Asyhar berharap, melalui hasil pemeriksaan dapat menjadi motivasi dalam memperbaiki penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan keuangan daerah. “Sesuai pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 pemkab, pemko, dan pemprov wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” pungkasnya.
Terpisah, Sekdakab Barito Kuala Zulkipli Yadi Noor menyampaikan, pihaknya akan terus berusaha melakukan perbaikan atas masukan-masukan yang diberikan BPK.
Kendati untuk catatan-catatan temuan lebih sedikit dibanding tahun-tahun sebelumnya, pihaknya akan terus berusaha memperbaiki dan terus meningkatkan kualitas capaian agar semakin tahun semakin baik. CM
Menurutnya, pemeriksaan yang dilaksanakan telah sesuai UU Nomor 15/2004 dan UU Nomor 15/2016. Ali Asyhar berharap, melalui hasil pemeriksaan dapat menjadi motivasi dalam memperbaiki penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan keuangan daerah. “Sesuai pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 pemkab, pemko, dan pemprov wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” pungkasnya.
Terpisah, Sekdakab Barito Kuala Zulkipli Yadi Noor menyampaikan, pihaknya akan terus berusaha melakukan perbaikan atas masukan-masukan yang diberikan BPK.
Kendati untuk catatan-catatan temuan lebih sedikit dibanding tahun-tahun sebelumnya, pihaknya akan terus berusaha memperbaiki dan terus meningkatkan kualitas capaian agar semakin tahun semakin baik. CM
(ars)
Lihat Juga :