WTP ke-7 Menjadi Cindera Mata Noormiliyani dan Rahmadian Noor

Rabu, 18 Mei 2022 - 15:18 WIB
loading...
WTP ke-7 Menjadi Cindera Mata Noormiliyani dan Rahmadian Noor
Luar biasa, lima tahun menjabat selama itu pula Bupati Barito Kuala Noormiliyani AS, meraih predikat terbaik dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
A A A
MARABAHAN - Luar biasa, lima tahun menjabat selama itu pula Bupati Barito Kuala Noormiliyani AS, meraih predikat terbaik dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Setidaknya ini dibuktikan dari penyerahan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 kabupaten/kota se-Kalsel yang dilaksanakan BPK RI Perwakilan Kalsel di Banjarbaru, Selasa (17/5/2022) sore, Kabupaten Barito Kuala kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Capaian ini menjadikan Kabupaten Barito Kuala telah 7 kali berturut-turut meraih opini WTP, masing-masing 5 tahun berturut-turut semasa kepemimpinan Bupati Noormiliyani AS dan Wakil Bupati H Rahmadian Noor serta 2 tahun berturut-turut di masa kepemimpinan Bupati Hasanuddin Murad dan Wakil Bupati Ma’mun Kaderi. Raihan opini WTP ke-7 atas LHP LKPD TA 2021 Kabupaten Barito Kuala ini seakan menjadi cindera mata bagi Bupati Noormiliyani dan Wakil Bupati Rahmadian Noor, mengingat jabatan keduanya akan berakhir pada 4 November 2022 nanti.

“Kami berharap prestasi ini bisa berlanjut dan dapat terus dipertahankan hingga pemimpin berikut sehingga benar-benar menjadi kebanggan masyarakat,” ucap Noormiliyani.

Hasil penilaian diterima langsung Bupati Noormiliyani AS dan Pimpinan DPRD Arpah dari Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel M Ali Asyhar di Kantor BPK RI Perwakilan Kalsel Jalan A Yani Km 32,5 Banjarbaru. LHP yang diserahkan terdiri atas Laporan Keuangan Tahun 2021, Sistem Pengendalian Intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

M Ali Asyhar mengatakan, opini WTP bagi Barito Kuala ini merupakan hasil pemeriksaan secara maraton yang dilakukan Tim Auditor BPK RI Perwakilan Kalsel selama 1 bulan yang menyatakan cukup dan tepat atas penilaian.

“Pertimbangan BPK dalam memberikan opini yaitu kesesuaian dengan standar akutansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilaksanakan telah sesuai UU Nomor 15/2004 dan UU Nomor 15/2016. Ali Asyhar berharap, melalui hasil pemeriksaan dapat menjadi motivasi dalam memperbaiki penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan keuangan daerah. “Sesuai pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 pemkab, pemko, dan pemprov wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” pungkasnya.

Terpisah, Sekdakab Barito Kuala Zulkipli Yadi Noor menyampaikan, pihaknya akan terus berusaha melakukan perbaikan atas masukan-masukan yang diberikan BPK.

Kendati untuk catatan-catatan temuan lebih sedikit dibanding tahun-tahun sebelumnya, pihaknya akan terus berusaha memperbaiki dan terus meningkatkan kualitas capaian agar semakin tahun semakin baik. CM
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2861 seconds (0.1#10.140)