Kemenkumham Sulsel Monitoring Layanan AHU di Kabupaten Wajo
Senin, 16 Mei 2022 - 22:11 WIB
loading...
Tim dari Kemenkumham Sulsel saat meninjau pelayanan AHU di Kabupaten Wajo pekan lalu. Foto: Kemenkumham Sulsel
A
A
A
WAJO - Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan optimalisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kabupaten Wajo. Kegiatan tersebut dilaksanakan dari tanggal 11 sampai 13 Mei pekan lalu.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulsel , Mohammad Yani dalam keterangannya, Senin (16/5) mengatakan, optimalisasi dilakukan melalui pendataan dan pemetaan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Serta memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) bagi notaris di Wilayah Kabupaten Wajo
Baca juga:Hari Raya Waisak, Kemenkumham Sulsel Beri Remisi kepada 4 Narapidana Buddha
Sementara itu, Ketua Tim, Kepala Sub Bidang pelayanan AHU Jean Henry Patu mengatakan, pendataan yang dilakukan sebagai upaya mengidentifikasi masalah terkait PPNS, guna menjadi masukan dalam mengoptimalisasi layanan AHU di bidang PPNS .
Jean Henry Patu melanjutkan, tim juga melakukan monitoring guna memantau sejauh mana notaris yang ada melaksanakan PMPJ bagi pengguna jasa notaris. Hal ini dilaksanakan guna melindungi notaris dalam tindak pidana pencucian uang dan terorisme.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulsel , Mohammad Yani dalam keterangannya, Senin (16/5) mengatakan, optimalisasi dilakukan melalui pendataan dan pemetaan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Serta memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) bagi notaris di Wilayah Kabupaten Wajo
Baca juga:Hari Raya Waisak, Kemenkumham Sulsel Beri Remisi kepada 4 Narapidana Buddha
Sementara itu, Ketua Tim, Kepala Sub Bidang pelayanan AHU Jean Henry Patu mengatakan, pendataan yang dilakukan sebagai upaya mengidentifikasi masalah terkait PPNS, guna menjadi masukan dalam mengoptimalisasi layanan AHU di bidang PPNS .
Jean Henry Patu melanjutkan, tim juga melakukan monitoring guna memantau sejauh mana notaris yang ada melaksanakan PMPJ bagi pengguna jasa notaris. Hal ini dilaksanakan guna melindungi notaris dalam tindak pidana pencucian uang dan terorisme.
Lihat Juga :