Bakal Dilaporkan Balik karena Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Polwan Cantik Briptu Suci: Itu Fakta
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Kasus dugaan perselingkuhan, penipuan, dan perzinaan yang menjadi viral setelah seorang anggota Polwan Polda Sumsel, Briptu Suci Darma mengunggahnya di media sosial, bakal memasuki babak baru. Winda, PNS di Pemkab OKI yang dituduh berselingkuh dengan suami Briptu Suci Darma, Damsir Khalik bakal melakukan laporan balik.
Rencana melaporkan balik Briptu Suci Darma tersebut, diungkapkan kuasa hukum Winda, Hafis D. Pankoulus, usai menemani Winda memenuhi panggilan Polda Sumsel. Rencananya, keluarga Winda akan melaporkan Briptu Suci Darma ke Komnas HAM dan LPAI.
Hafis mengatakan, kasus ini sudah melebar melibatkan pihak-pihak yang tidak semestinya dilibatkan. Dan hal itu banyak merugikan keluarga kliennya. "Terhadap hal ini, keluarga klien kami mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum dengan melaporkan saudari SD, karena pencemaran nama baik dengan UU ITE, serta akan melaporkan saudari SD ke Komnas HAM dan LPAI," katanya.
"Berdasarkan analisa hukum, dan fakta yang sebelumnya kami telah informasikan, maka unsur-unsur pidana yang dituduhkan terhadap klien kami, baik itu dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan maupun Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, adalah sangat kecil sekali dapat memenuhi unsur sebagaimana yang dituduhkan," tegasnya.
"Terlebih lagi perkara ini dibuat seheboh mungkin, seolah-olah klien kami adalah pihak yang paling bersalah dalam perkara ini. Padahal penyelidikan baru saja dimulai, dan tentu penyidik belum menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam perkara ini. Saat ini nama besar klien kami sudah terlanjur hancur dan menjadi bahan cemoohan hampir di seluruh Indonesia," katanya.
Pihaknya menilai, perbuatan saudari SD yang telah menyebarluaskan, dan atau memviralkan pemberitaan tentang perkara ini, adalah bagian dari permainan opini publik agar dapat mengintervensi berjalannya perkara ini dalam proses penyelidikan.
Hafis menjelaskan, kliennya dibuat seolah-olah pihak yang paling salah di mata publik, dan mengharuskan bagi pihak penyelidik dan atau penyidik untuk segera memproses kliennya secara hukum. "Akan tetapi secara objektif kami sangat mempercayai dan menghormati kinerja penyelidik dan atau penyidik, yang akan melihat perkara ini secara profesional dan adil demi terciptanya proses penegakan hukum yang baik dan benar," jelasnya.
Sementara itu, penasehat hukum Briptu Suci Darma, Titis Rachmawati mengatakan, yang disampaikan Briptu Suci Darma itu berdasarkan fakta. "Ya itu hak mereka mau melapor, yang jelas apa yang disampaikan Suci tersebut memang sesuai faktanya," katanya.
Baca Juga
Rencana melaporkan balik Briptu Suci Darma tersebut, diungkapkan kuasa hukum Winda, Hafis D. Pankoulus, usai menemani Winda memenuhi panggilan Polda Sumsel. Rencananya, keluarga Winda akan melaporkan Briptu Suci Darma ke Komnas HAM dan LPAI.
Hafis mengatakan, kasus ini sudah melebar melibatkan pihak-pihak yang tidak semestinya dilibatkan. Dan hal itu banyak merugikan keluarga kliennya. "Terhadap hal ini, keluarga klien kami mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum dengan melaporkan saudari SD, karena pencemaran nama baik dengan UU ITE, serta akan melaporkan saudari SD ke Komnas HAM dan LPAI," katanya.
Baca Juga
"Berdasarkan analisa hukum, dan fakta yang sebelumnya kami telah informasikan, maka unsur-unsur pidana yang dituduhkan terhadap klien kami, baik itu dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan maupun Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, adalah sangat kecil sekali dapat memenuhi unsur sebagaimana yang dituduhkan," tegasnya.
"Terlebih lagi perkara ini dibuat seheboh mungkin, seolah-olah klien kami adalah pihak yang paling bersalah dalam perkara ini. Padahal penyelidikan baru saja dimulai, dan tentu penyidik belum menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam perkara ini. Saat ini nama besar klien kami sudah terlanjur hancur dan menjadi bahan cemoohan hampir di seluruh Indonesia," katanya.
Pihaknya menilai, perbuatan saudari SD yang telah menyebarluaskan, dan atau memviralkan pemberitaan tentang perkara ini, adalah bagian dari permainan opini publik agar dapat mengintervensi berjalannya perkara ini dalam proses penyelidikan.
Baca Juga
Hafis menjelaskan, kliennya dibuat seolah-olah pihak yang paling salah di mata publik, dan mengharuskan bagi pihak penyelidik dan atau penyidik untuk segera memproses kliennya secara hukum. "Akan tetapi secara objektif kami sangat mempercayai dan menghormati kinerja penyelidik dan atau penyidik, yang akan melihat perkara ini secara profesional dan adil demi terciptanya proses penegakan hukum yang baik dan benar," jelasnya.
Sementara itu, penasehat hukum Briptu Suci Darma, Titis Rachmawati mengatakan, yang disampaikan Briptu Suci Darma itu berdasarkan fakta. "Ya itu hak mereka mau melapor, yang jelas apa yang disampaikan Suci tersebut memang sesuai faktanya," katanya.
(eyt)