Bakal Dilaporkan Balik karena Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Polwan Cantik Briptu Suci: Itu Fakta
Minggu, 15 Mei 2022 - 07:38 WIB
loading...
Keluarga ASN Pemkab OKI, Winda yang dituduh telah berselingkuh oleh Polwan Briptu Suci Darma, bakal melakukan laporan ke Komnas HAM dan LPAI. Foto/iiNews TV/Era Neizma Wedya
A
A
A
PALEMBANG - Kasus dugaan perselingkuhan, penipuan, dan perzinaan yang menjadi viral setelah seorang anggota Polwan Polda Sumsel, Briptu Suci Darma mengunggahnya di media sosial, bakal memasuki babak baru. Winda, PNS di Pemkab OKI yang dituduh berselingkuh dengan suami Briptu Suci Darma, Damsir Khalik bakal melakukan laporan balik.
Baca juga: Dugaan Perselingkuhannya Dilaporkan Polwan Briptu Suci ke Polda Sumsel, 2 PNS Diperiksa 10 Jam
Rencana melaporkan balik Briptu Suci Darma tersebut, diungkapkan kuasa hukum Winda, Hafis D. Pankoulus, usai menemani Winda memenuhi panggilan Polda Sumsel. Rencananya, keluarga Winda akan melaporkan Briptu Suci Darma ke Komnas HAM dan LPAI.
Hafis mengatakan, kasus ini sudah melebar melibatkan pihak-pihak yang tidak semestinya dilibatkan. Dan hal itu banyak merugikan keluarga kliennya. "Terhadap hal ini, keluarga klien kami mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum dengan melaporkan saudari SD, karena pencemaran nama baik dengan UU ITE, serta akan melaporkan saudari SD ke Komnas HAM dan LPAI," katanya.
Baca juga: Sembuh Usai 1 Bulan Koma Akibat COVID-19, Pengusaha Semarang Langsung Bagikan 1.500 Paket Sembako
"Berdasarkan analisa hukum, dan fakta yang sebelumnya kami telah informasikan, maka unsur-unsur pidana yang dituduhkan terhadap klien kami, baik itu dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan maupun Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, adalah sangat kecil sekali dapat memenuhi unsur sebagaimana yang dituduhkan," tegasnya.
Baca juga: Dugaan Perselingkuhannya Dilaporkan Polwan Briptu Suci ke Polda Sumsel, 2 PNS Diperiksa 10 Jam
Rencana melaporkan balik Briptu Suci Darma tersebut, diungkapkan kuasa hukum Winda, Hafis D. Pankoulus, usai menemani Winda memenuhi panggilan Polda Sumsel. Rencananya, keluarga Winda akan melaporkan Briptu Suci Darma ke Komnas HAM dan LPAI.
Hafis mengatakan, kasus ini sudah melebar melibatkan pihak-pihak yang tidak semestinya dilibatkan. Dan hal itu banyak merugikan keluarga kliennya. "Terhadap hal ini, keluarga klien kami mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum dengan melaporkan saudari SD, karena pencemaran nama baik dengan UU ITE, serta akan melaporkan saudari SD ke Komnas HAM dan LPAI," katanya.
Baca juga: Sembuh Usai 1 Bulan Koma Akibat COVID-19, Pengusaha Semarang Langsung Bagikan 1.500 Paket Sembako
"Berdasarkan analisa hukum, dan fakta yang sebelumnya kami telah informasikan, maka unsur-unsur pidana yang dituduhkan terhadap klien kami, baik itu dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan maupun Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, adalah sangat kecil sekali dapat memenuhi unsur sebagaimana yang dituduhkan," tegasnya.
Lihat Juga :