Bea Cukai Semarang Tangkap Truk Muatan Rokok Tanpa Cukai
loading...
A
A
A
SEMARANG - Bea Cukai terus menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan. Kali ini, Bea Cukai Semarang melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal berupa hasil tembakau yang tidak dilekapi pita cukai. Penindakan dilakukan pada hari Sabtu, (06/06/2020) pukul 04.00 WIB s.d. 05.00 WIB bertempat di Rest Area Jatingaleh-Krapyak. Gajahmungkur, Kota Semarang.
Penindakan dilakukan dengan mencegah kendaraan jenis truk merk Mitsubishi Tipe Kendaraan Colt Diesel FE74HDV (4x2) MIT Jenis MBRG/L berwarna kuning dengan nomor polisi AA-1959-DE. Dalam kendaraan tersebut ditemukan 100 Karton yang berisi 1.600.000 barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekapi pita cukai. Nilai cukai yang seharusnya dibayar rokok dengan merk “EURO GOLD” tersebut sebesar Rp616.000.000,00 dan pajak rokok sebesar Rp61.600.000.00 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp677.600.000‚00.
lnformasi awal menyebutkan bahwa kendaraan dengan identitas tersebut akan melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang dengan rokok ilegal berasal dari Iuar wilayah Jateng dan D.l. Yogyakarta. Bea Cukai Semarang bersama Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jawa Tengah D.I. Yogyakarta bersinergi untuk melakukan tindakan berupa penghentian guna memeriksa kendaraan pengangkut rokok ilegal tersebut pada pukul 03.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapati rokok ilegal, pengemudi dan kernet truk diamankan dan dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran pasal 54 Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.
Untuk menindaklanjuti penindakan yang telah dilakukan Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan, Bea Cukai Semarang mengamankan barang bukti dan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap terperiksa.
Penindakan dilakukan dengan mencegah kendaraan jenis truk merk Mitsubishi Tipe Kendaraan Colt Diesel FE74HDV (4x2) MIT Jenis MBRG/L berwarna kuning dengan nomor polisi AA-1959-DE. Dalam kendaraan tersebut ditemukan 100 Karton yang berisi 1.600.000 barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekapi pita cukai. Nilai cukai yang seharusnya dibayar rokok dengan merk “EURO GOLD” tersebut sebesar Rp616.000.000,00 dan pajak rokok sebesar Rp61.600.000.00 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp677.600.000‚00.
lnformasi awal menyebutkan bahwa kendaraan dengan identitas tersebut akan melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang dengan rokok ilegal berasal dari Iuar wilayah Jateng dan D.l. Yogyakarta. Bea Cukai Semarang bersama Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jawa Tengah D.I. Yogyakarta bersinergi untuk melakukan tindakan berupa penghentian guna memeriksa kendaraan pengangkut rokok ilegal tersebut pada pukul 03.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapati rokok ilegal, pengemudi dan kernet truk diamankan dan dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran pasal 54 Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.
Untuk menindaklanjuti penindakan yang telah dilakukan Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan, Bea Cukai Semarang mengamankan barang bukti dan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap terperiksa.
(srf)