Nekat Pulang, Pasien Positif Corona Dijemput Paksa
loading...
A
A
A
PASURUAN - Tim Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan harus menjemput paksa salah satu pasien positif COVID-19 dari rumahnya.
Pasien perempuan berusia 32 tahun itu sebelumnya dirawat di rumah sakit setempat dan berstatus Pasien Dalam Pemantauan (PDP). Hasil rapid tes terhadap yang bersangkutan menyatakan positif. Sementara hasil swab belum juga keluar.
Karena kelamaan menunggu, pasien asal DKI Jakarta ini pun memaksa pulang ke rumah dan berinteraksi dengan keluarga serta warga sekitar.
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan Anang Saiful membenarkan timnya harus menjemput paksa pasien positif COVID-19 di sebuah rumah di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan pada Minggu (12/4/2020) malam.
Dengan menggunakan alat pelindung diri (APD), Tim Satgas bersama muspika kecamatan setempat berhasil membujuk pasien ini. “Sebelumnya, pasien ini tidak diketahui keberadaan setelah minta pulang paksa saat menjadi PDP di RSUD Bangil,” ungkapnya.
Pasien ini tercatat masuk RSUD Bangil pada 27 Maret 2020 setelah mengalami batuk, pilek, disertai sesak napas. Namun, saat kondisinya stabil, yang bersangkutan memaksa minta pulang padahal hasil swab tesnya belum keluar.
Setelah hasil swab tesnya keluar, ternyata bersangkutan dinyatakan positif. “Selanjutnya tim melakukan pencarian hingga akhirnya diketahui di salah satu rumah yang berpenghuni 7 orang. Tak hanya itu, tim juga membawa anaknya berusia 14 tahun untuk diisolasi dan dirawat sebagai PDP serta 7 orang lainnya,” tandasnya
Pasien perempuan berusia 32 tahun itu sebelumnya dirawat di rumah sakit setempat dan berstatus Pasien Dalam Pemantauan (PDP). Hasil rapid tes terhadap yang bersangkutan menyatakan positif. Sementara hasil swab belum juga keluar.
Karena kelamaan menunggu, pasien asal DKI Jakarta ini pun memaksa pulang ke rumah dan berinteraksi dengan keluarga serta warga sekitar.
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan Anang Saiful membenarkan timnya harus menjemput paksa pasien positif COVID-19 di sebuah rumah di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan pada Minggu (12/4/2020) malam.
Dengan menggunakan alat pelindung diri (APD), Tim Satgas bersama muspika kecamatan setempat berhasil membujuk pasien ini. “Sebelumnya, pasien ini tidak diketahui keberadaan setelah minta pulang paksa saat menjadi PDP di RSUD Bangil,” ungkapnya.
Pasien ini tercatat masuk RSUD Bangil pada 27 Maret 2020 setelah mengalami batuk, pilek, disertai sesak napas. Namun, saat kondisinya stabil, yang bersangkutan memaksa minta pulang padahal hasil swab tesnya belum keluar.
Setelah hasil swab tesnya keluar, ternyata bersangkutan dinyatakan positif. “Selanjutnya tim melakukan pencarian hingga akhirnya diketahui di salah satu rumah yang berpenghuni 7 orang. Tak hanya itu, tim juga membawa anaknya berusia 14 tahun untuk diisolasi dan dirawat sebagai PDP serta 7 orang lainnya,” tandasnya
(agn)