Sadis! Brigpol Andriansyah Polisi Beristri yang Bakar Pacar hingga Tewas Terancam Dipecat
Jum'at, 13 Mei 2022 - 09:51 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tangis Pecah di Magetan, Mempelai Wanita Harus Duduk Sendirian di Pelaminan Gara-gara Calon Suami Kabur
Dalam sidang etik tersebut, Brigpol Andriansyah dinyatakan terbukti telah melakukan pelanggaran bukan hal yang kecil. Bahkan, sebelumnya telah lima kali mendapat surat keputusan hukuman disiplin (SK HD). Di antaranya satu kali kasus pengancaman, dan empat kali tes urin positif narkoba.
Selain itu, Brigpol Andriansyah juga tidak menjaga citra dan kehormatan Polri, dengan cara melakukan penganiayaan dan atau pembakaran terhadap seorang wanita, yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah 16 hari dirawat.
Brigpol Andriansyah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan atau Pasal 7 ayat 1 (B), dan Pasal 11 (C) dan (M) Pasal 21 ayat 3 (1) Perkap No. 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Tiduri PNS Selingkuhan hingga Punya Anak, Suami Polwan Briptu Suci Dicopot dari Jabatannya
Dalam sidang etik tersebut, Brigpol Andriansyah dinyatakan terbukti telah melakukan pelanggaran bukan hal yang kecil. Bahkan, sebelumnya telah lima kali mendapat surat keputusan hukuman disiplin (SK HD). Di antaranya satu kali kasus pengancaman, dan empat kali tes urin positif narkoba.
Selain itu, Brigpol Andriansyah juga tidak menjaga citra dan kehormatan Polri, dengan cara melakukan penganiayaan dan atau pembakaran terhadap seorang wanita, yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah 16 hari dirawat.
Brigpol Andriansyah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan atau Pasal 7 ayat 1 (B), dan Pasal 11 (C) dan (M) Pasal 21 ayat 3 (1) Perkap No. 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Tiduri PNS Selingkuhan hingga Punya Anak, Suami Polwan Briptu Suci Dicopot dari Jabatannya
Lihat Juga :