Tenang! Sulsel Masih Aman dari Penyebaran PMK Hewan Ternak
Kamis, 12 Mei 2022 - 17:58 WIB
loading...
Kepala BBKP Makassar, Lutfie Natsir, didampingi Koordinator Bidang Hewan BBKP Makassar, Sandra DW, saat memberi keterangan pers kepada awak media, beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Tri Yari Kurniawan
A
A
A
MAKASSAR - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Makassar menyiapkan langkah mitigasi untuk mencegah penyebaran Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) hewan ternak di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Mulai dari memperketat pengawasan di pintu pemasukan hingga menerbitkan surat edaran perihal kewaspadaan dini perihal lalu-lintas hewan ternak.
Kepala BBKP Makassar , Lutfie Natsir, menyampaikan masyarakat Sulsel tidak perlu panik, namun mesti tetap meningkatkan kewaspadaan. Toh, provinsi ini disebutnya masih aman dari penyebaran PMK . Untuk itu, koordinasi dan sinergi bersama instansi terkait terus diperkuat guna mencegah penyebaran penyakit hewan ternak tersebut.
Baca Juga: Sulsel Tutup Lalu Lintas Ternak dari Daerah Tertular Wabah PMK
"Tenang, Sulsel aman, sejauh ini belum ada laporan. Meski demikian, kita sudah menyiapkan langkah mitigasi," ungkap Lutfie, kepada SINDOnews, Kamis (12/5/2022).
Ia menjelaskan pihaknya telah menerbitkan surat edaran ke instansi terkait, meliputi Dinas Peternakan dan Balai Veteriner, entitas pelabuhan, serta kabupaten/kota perihal mitigasi untuk mencegah penyebaran PMK hewan ternak. Edaran tersebut juga menindaklanjuti arahan dari Badan Karantina Pertanian.
Kepala BBKP Makassar , Lutfie Natsir, menyampaikan masyarakat Sulsel tidak perlu panik, namun mesti tetap meningkatkan kewaspadaan. Toh, provinsi ini disebutnya masih aman dari penyebaran PMK . Untuk itu, koordinasi dan sinergi bersama instansi terkait terus diperkuat guna mencegah penyebaran penyakit hewan ternak tersebut.
Baca Juga: Sulsel Tutup Lalu Lintas Ternak dari Daerah Tertular Wabah PMK
"Tenang, Sulsel aman, sejauh ini belum ada laporan. Meski demikian, kita sudah menyiapkan langkah mitigasi," ungkap Lutfie, kepada SINDOnews, Kamis (12/5/2022).
Ia menjelaskan pihaknya telah menerbitkan surat edaran ke instansi terkait, meliputi Dinas Peternakan dan Balai Veteriner, entitas pelabuhan, serta kabupaten/kota perihal mitigasi untuk mencegah penyebaran PMK hewan ternak. Edaran tersebut juga menindaklanjuti arahan dari Badan Karantina Pertanian.
Lihat Juga :