Viral Pengemudi Elf Diminta Tebusan Rp24 Juta, Kapolres Grobogan Jelaskan Ada Salah Persepsi
Rabu, 11 Mei 2022 - 19:36 WIB
loading...
A
A
A
Terkait hal tersebut, Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi menggelar konferensi pers untuk menjelaskan yang sebenarnya tentang kejadian tersebut.
Kapolres mengucapkan terima kasih adanya kiriman video keluhan masyarakat tersebut dan pihak polres telah membentuk tim dari Propam untuk turun melakukan klarifikasi dan pengecekkan kejadian tersebut.
Baca juga: Kronologi Polwan Cantik Briptu Suci Bongkar Penipuan Suami, Diawali Mimpi Digandeng Wanita Lain
“Hasil yang kita dapatkan sementara kasus kecelakaan tersebut sudah selesai melalui Restoratif justice (RJ) tinggal pencabutan berkas, namun pihak pelaku (Cipto Utomo) ada kesalahan persepsi pasal yang dibaca yaitu Pasal 311 UU LAJ yang memuat dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Dan kesalahan persepsi dari Pak Cipto dikira harus membayar 24 juta,” kata Kapolres, Rabu (11/5/2022).
Kapolres menambahkan bahwa Cipto Utomo membaca UU LAJ tersebut yang terpampang di ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan.
Kapolres mengucapkan terima kasih adanya kiriman video keluhan masyarakat tersebut dan pihak polres telah membentuk tim dari Propam untuk turun melakukan klarifikasi dan pengecekkan kejadian tersebut.
Baca juga: Kronologi Polwan Cantik Briptu Suci Bongkar Penipuan Suami, Diawali Mimpi Digandeng Wanita Lain
“Hasil yang kita dapatkan sementara kasus kecelakaan tersebut sudah selesai melalui Restoratif justice (RJ) tinggal pencabutan berkas, namun pihak pelaku (Cipto Utomo) ada kesalahan persepsi pasal yang dibaca yaitu Pasal 311 UU LAJ yang memuat dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Dan kesalahan persepsi dari Pak Cipto dikira harus membayar 24 juta,” kata Kapolres, Rabu (11/5/2022).
Kapolres menambahkan bahwa Cipto Utomo membaca UU LAJ tersebut yang terpampang di ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan.
Lihat Juga :