Penerapan Perwali COVID-19, Pakai Komunikasi Atau Penegakan Sanksi?

Minggu, 21 Juni 2020 - 17:07 WIB
loading...
A A A
Pemerintah bisa berkomunikasi dengan para ulama untuk menyisipkan pesan-pesan pentingnya menjalankan protokol kesehatan untuk kebaikan umat. “Ada pesan yang diberikan pada masyarakat, mereka bisa lebih menerima pesan dengan baik,” ucapnya.

Selama ini, ada prinsip mayoritas mempengaruhi minoritas. Ketika mayoritas warga sudah sadar dan komitmen mengenakan masker, maka itu lebih mudah untuk mempengaruhi minoritas yang belum memakai masker. Prinsip ini, menurut dia, sudah diterapkan dengan baik melalui satgas Kampung Tangguh Semeru Wani Jogo Suroboyo. “Intinya, saling mengingatkan antar warga,” jelasnya.

Prof Sulfikar menjelaskan, sanksi administratif bukan satu-satunya solusi. Ada banyak komponen pendekatan yang bisa dilakukan sebelum pemberian sanksi administratif tersebut. “Tidak menutup kemungkinan juga pemberlakuan sanksi sosial,” katanya.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, menjelaskan hakekat Perwali Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi COVID-19 ingin memberikan kepercayaan kepada masyarakat.

Pihaknya memahami situasi saat ini sangat sulit bagi semuanya. Sehingga pihaknya tidak ingin membebani warganya dengan pengenaan denda-denda itu. Makanya, dalam Perwali itu tidak ada sanksi berupa denda-denda, karena memang yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran masyarakat dan masyarakat perlu dirangkul untuk menertibkan masyarakat yang lain.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Warga Bandung Terkonfirmasi...
Warga Bandung Terkonfirmasi Covid-19 Varian XBB, Dinkes Sebut Pasien Sudah Sembuh
2 Tahun Tak Liburan,...
2 Tahun Tak Liburan, Warga Bandung Serbu Travel Fair Buru Paket Wisata ke Luar Negeri
Waspada! Kasus COVID-19...
Waspada! Kasus COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat Merangkak Naik
OJK Terima 261 Pengaduan...
OJK Terima 261 Pengaduan dari Nasabah Jasa Keuangan di Sumut
Rekor Terendah Sepanjang...
Rekor Terendah Sepanjang Pandemi, Tambahan Kasus COVID-19 di Bali Hanya 8 Orang
Pastikan PTM Aman, Ini...
Pastikan PTM Aman, Ini yang Dilakukan Pemerintah Hadapi Hepatitis Akut
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Rekomendasi
Rumor Nintendo Switch...
Rumor Nintendo Switch 2: Remake Ocarina of Time dengan Kontroler Zelda Pro
Ditransfer Ruben Onsu...
Ditransfer Ruben Onsu Rp75 Juta, Sarwendah Dikabarkan Protes
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Berita Terkini
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Jumat 19 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved