Penerapan Perwali COVID-19, Pakai Komunikasi Atau Penegakan Sanksi?
Minggu, 21 Juni 2020 - 17:07 WIB
loading...
A
A
A
Pemerintah bisa berkomunikasi dengan para ulama untuk menyisipkan pesan-pesan pentingnya menjalankan protokol kesehatan untuk kebaikan umat. “Ada pesan yang diberikan pada masyarakat, mereka bisa lebih menerima pesan dengan baik,” ucapnya.
Selama ini, ada prinsip mayoritas mempengaruhi minoritas. Ketika mayoritas warga sudah sadar dan komitmen mengenakan masker, maka itu lebih mudah untuk mempengaruhi minoritas yang belum memakai masker. Prinsip ini, menurut dia, sudah diterapkan dengan baik melalui satgas Kampung Tangguh Semeru Wani Jogo Suroboyo. “Intinya, saling mengingatkan antar warga,” jelasnya.
Prof Sulfikar menjelaskan, sanksi administratif bukan satu-satunya solusi. Ada banyak komponen pendekatan yang bisa dilakukan sebelum pemberian sanksi administratif tersebut. “Tidak menutup kemungkinan juga pemberlakuan sanksi sosial,” katanya.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, menjelaskan hakekat Perwali Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi COVID-19 ingin memberikan kepercayaan kepada masyarakat.
Pihaknya memahami situasi saat ini sangat sulit bagi semuanya. Sehingga pihaknya tidak ingin membebani warganya dengan pengenaan denda-denda itu. Makanya, dalam Perwali itu tidak ada sanksi berupa denda-denda, karena memang yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran masyarakat dan masyarakat perlu dirangkul untuk menertibkan masyarakat yang lain.
Selama ini, ada prinsip mayoritas mempengaruhi minoritas. Ketika mayoritas warga sudah sadar dan komitmen mengenakan masker, maka itu lebih mudah untuk mempengaruhi minoritas yang belum memakai masker. Prinsip ini, menurut dia, sudah diterapkan dengan baik melalui satgas Kampung Tangguh Semeru Wani Jogo Suroboyo. “Intinya, saling mengingatkan antar warga,” jelasnya.
Prof Sulfikar menjelaskan, sanksi administratif bukan satu-satunya solusi. Ada banyak komponen pendekatan yang bisa dilakukan sebelum pemberian sanksi administratif tersebut. “Tidak menutup kemungkinan juga pemberlakuan sanksi sosial,” katanya.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, menjelaskan hakekat Perwali Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi COVID-19 ingin memberikan kepercayaan kepada masyarakat.
Pihaknya memahami situasi saat ini sangat sulit bagi semuanya. Sehingga pihaknya tidak ingin membebani warganya dengan pengenaan denda-denda itu. Makanya, dalam Perwali itu tidak ada sanksi berupa denda-denda, karena memang yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran masyarakat dan masyarakat perlu dirangkul untuk menertibkan masyarakat yang lain.
(don)
Lihat Juga :