Penerapan Perwali COVID-19, Pakai Komunikasi Atau Penegakan Sanksi?

Minggu, 21 Juni 2020 - 17:07 WIB
loading...
Penerapan Perwali COVID-19,...
Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Masih banyak pelanggaran dari masyarakat terkait dengan kebiasaan baru selama pandemi COVID-19. Penegakan Perwali Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi COVID-19 pun terus dilakukan. Cara komunikasi dan penegakan sanksi masih belum menemukan titik kunci.

Kesadaran masyarakat dalam menerapkan kebiasaan baru belum bisa terbentuk dengan baik. Self-awareness bisa menjadi kunci kesuksesan pemutusan mata rantai Covid-19. Komunikasih pada masyarakat terus dijalin, sanksi administratif, meski bersifat represif juga masih banyak kelemahan. (Baca: Rapid Test di Surabaya Selama 22 Hari, BIN Temukan 1.702 Positip COVID-19)

Sosiolog Nanyang Technological University Singapore, Prof Sulfikar Amir menuturkan, penerapan sanksi administratif kepada pelanggar tentunya memiliki banyak kelemahan. Misalnya, seberapa lama dan seberapa sering aparat melakukan pengawasan di setiap harinya. Dalam situasi ini jumlah dan tenaga aparat terbatas untuk bisa mengakses semua penerapan.

“Kalau ketahuan petugas, para warga menerima sanksi administratif. Namun tanpa kesadaran masyarakat, tidak ada yang bisa menjamin warga tersebut tidak melakukan pelanggaran,” kata Prof Sulfikar, Minggu (21/6/2020). (Baca:Dampak Corona, Model Cantik Surabaya Hadir di Panggung Virtual )

Ia melanjutkan, pemerintah dalam situasi ini lebih menerapkan pendekatan strategi komunikasi dibanding penegakan sanksi. Misalnya, strategi intervensi komunikasi melalui tokoh agama atau tokoh masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Warga Bandung Terkonfirmasi...
Warga Bandung Terkonfirmasi Covid-19 Varian XBB, Dinkes Sebut Pasien Sudah Sembuh
2 Tahun Tak Liburan,...
2 Tahun Tak Liburan, Warga Bandung Serbu Travel Fair Buru Paket Wisata ke Luar Negeri
Waspada! Kasus COVID-19...
Waspada! Kasus COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat Merangkak Naik
OJK Terima 261 Pengaduan...
OJK Terima 261 Pengaduan dari Nasabah Jasa Keuangan di Sumut
Rekor Terendah Sepanjang...
Rekor Terendah Sepanjang Pandemi, Tambahan Kasus COVID-19 di Bali Hanya 8 Orang
Pastikan PTM Aman, Ini...
Pastikan PTM Aman, Ini yang Dilakukan Pemerintah Hadapi Hepatitis Akut
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Rekomendasi
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Video Baru Bongkar Insiden...
Video Baru Bongkar Insiden Final Piala Dunia 2026, Lisandro Martinez Diduga Pukul Gavi
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved