Penerapan Perwali COVID-19, Pakai Komunikasi Atau Penegakan Sanksi?

Minggu, 21 Juni 2020 - 17:07 WIB
loading...
Penerapan Perwali COVID-19,...
Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Masih banyak pelanggaran dari masyarakat terkait dengan kebiasaan baru selama pandemi COVID-19. Penegakan Perwali Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi COVID-19 pun terus dilakukan. Cara komunikasi dan penegakan sanksi masih belum menemukan titik kunci.

Kesadaran masyarakat dalam menerapkan kebiasaan baru belum bisa terbentuk dengan baik. Self-awareness bisa menjadi kunci kesuksesan pemutusan mata rantai Covid-19. Komunikasih pada masyarakat terus dijalin, sanksi administratif, meski bersifat represif juga masih banyak kelemahan. (Baca: Rapid Test di Surabaya Selama 22 Hari, BIN Temukan 1.702 Positip COVID-19)

Sosiolog Nanyang Technological University Singapore, Prof Sulfikar Amir menuturkan, penerapan sanksi administratif kepada pelanggar tentunya memiliki banyak kelemahan. Misalnya, seberapa lama dan seberapa sering aparat melakukan pengawasan di setiap harinya. Dalam situasi ini jumlah dan tenaga aparat terbatas untuk bisa mengakses semua penerapan.

“Kalau ketahuan petugas, para warga menerima sanksi administratif. Namun tanpa kesadaran masyarakat, tidak ada yang bisa menjamin warga tersebut tidak melakukan pelanggaran,” kata Prof Sulfikar, Minggu (21/6/2020). (Baca:Dampak Corona, Model Cantik Surabaya Hadir di Panggung Virtual )

Ia melanjutkan, pemerintah dalam situasi ini lebih menerapkan pendekatan strategi komunikasi dibanding penegakan sanksi. Misalnya, strategi intervensi komunikasi melalui tokoh agama atau tokoh masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Warga Bandung Terkonfirmasi...
Warga Bandung Terkonfirmasi Covid-19 Varian XBB, Dinkes Sebut Pasien Sudah Sembuh
2 Tahun Tak Liburan,...
2 Tahun Tak Liburan, Warga Bandung Serbu Travel Fair Buru Paket Wisata ke Luar Negeri
Waspada! Kasus COVID-19...
Waspada! Kasus COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat Merangkak Naik
OJK Terima 261 Pengaduan...
OJK Terima 261 Pengaduan dari Nasabah Jasa Keuangan di Sumut
Rekor Terendah Sepanjang...
Rekor Terendah Sepanjang Pandemi, Tambahan Kasus COVID-19 di Bali Hanya 8 Orang
Pastikan PTM Aman, Ini...
Pastikan PTM Aman, Ini yang Dilakukan Pemerintah Hadapi Hepatitis Akut
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Rekomendasi
Nonton Microdrama V+Short...
Nonton Microdrama V+Short Lebih Puas, Upgrade ke VIP Plan Sesuai Kebutuhan!
ENHYPEN Siap Comeback...
ENHYPEN Siap Comeback Agustus 2026, Proyek Perdana Usai Heeseung Keluar
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Tuan Rumah EduTalk Youth Summit 2026, Bekali Ratusan Pelajar se-Jabodetabek
Berita Terkini
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Jumat 19 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved