Istri Oknum Polisi Mamasa Diduga Terlibat Investasi Bodong
loading...
A
A
A
MAROS - Seorang perempuan berinisial TS, istri oknum polisi yang bertugas di Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, diduga terlibat penipuan modus investasi bodong . Korbannya diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp4 miliar.
Kapolsek Turikale, Kompol Ridwan Saenong mengatakan, kasus ini terungkap karena laporan salah satu korban yang tinggal di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Korban melaporkan adanya kesalahan ketika modal investasinya ke TS dan profitnya tidak dibayarkan. Padahal dia telah berinvestasi sejak bulan Agustus 2021. Sesuai perjanjian, keuntungan dari investasi tersebut akan dibayarkan dalam rentang waktu yang disepakati.
Baca Juga: investasi bodong
ini," ujarnya.
Untuk meyakinkan korbannya, TS yang masih berusia 21 tahun itu, membuat surat perjanjian dengan melampirkan kartu pemilikan istri polisi.
"Dengan kartu itu, TS menjadikan jaminan jika dia tidak akan melarikan diri. Makanya semakin banyak orang yang percaya," jelasnya.
Baca juga:Polisi Blokir Rekening Senilai Rp30 Miliar Milik Tersangka Investasi Bodong Fahrenheit
Karena kasus yang melibatkan oknum istri polisi ini, TS dijerat dengan pasal 378 dan 372 penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya rata-rata 4 tahun penjara.
"Saat ini, barang bukti yang kami amankan yakni sebuah HP dan lima buah buku rekening. Tiga di antaranya buku BRI, satu BNI dan satu buku rekening Mandiri," jelasnya.
Kapolsek Turikale, Kompol Ridwan Saenong mengatakan, kasus ini terungkap karena laporan salah satu korban yang tinggal di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Korban melaporkan adanya kesalahan ketika modal investasinya ke TS dan profitnya tidak dibayarkan. Padahal dia telah berinvestasi sejak bulan Agustus 2021. Sesuai perjanjian, keuntungan dari investasi tersebut akan dibayarkan dalam rentang waktu yang disepakati.
Baca Juga: investasi bodong
ini," ujarnya.
Untuk meyakinkan korbannya, TS yang masih berusia 21 tahun itu, membuat surat perjanjian dengan melampirkan kartu pemilikan istri polisi.
"Dengan kartu itu, TS menjadikan jaminan jika dia tidak akan melarikan diri. Makanya semakin banyak orang yang percaya," jelasnya.
Baca juga:Polisi Blokir Rekening Senilai Rp30 Miliar Milik Tersangka Investasi Bodong Fahrenheit
Karena kasus yang melibatkan oknum istri polisi ini, TS dijerat dengan pasal 378 dan 372 penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya rata-rata 4 tahun penjara.
"Saat ini, barang bukti yang kami amankan yakni sebuah HP dan lima buah buku rekening. Tiga di antaranya buku BRI, satu BNI dan satu buku rekening Mandiri," jelasnya.
(luq)