Istri Oknum Polisi Mamasa Diduga Terlibat Investasi Bodong
Selasa, 26 April 2022 - 16:30 WIB
loading...
Kapolsek Turikale, Kompol Ridwan Saenong menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kasus investasi bodong. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Seorang perempuan berinisial TS, istri oknum polisi yang bertugas di Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, diduga terlibat penipuan modus investasi bodong . Korbannya diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp4 miliar.
Kapolsek Turikale, Kompol Ridwan Saenong mengatakan, kasus ini terungkap karena laporan salah satu korban yang tinggal di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Korban melaporkan adanya kesalahan ketika modal investasinya ke TS dan profitnya tidak dibayarkan. Padahal dia telah berinvestasi sejak bulan Agustus 2021. Sesuai perjanjian, keuntungan dari investasi tersebut akan dibayarkan dalam rentang waktu yang disepakati.
Baca juga:Bareskrim Tak Sita Honor Rossa dari DNA Pro: Transaksinya Halal
Kapolsek mengatakan, sebelum melapor ke polisi, korban sempat melakukan negosiasi dengan mendatangi rumah TS di Nusa Idaman, Kabupaten Maros. Sayangnya, pertemuan itu tidak menemukan titik temu, sehingga korban melapor ke Polsek Turikale.
"Namun dalam kurun waktu yang disepakati tidak dibayarkan, sehingga korbannya melaporkan ke polisi. Dia merasa dirugikan Rp29 juta. Karena iming-iming investasi Rp1 juta, maka dalam sepekan akan kembali Rp1.250.000. Jadi bisa dihitung berapa jumlah investasinya jika kerugiannya sampai Rp29 juta," ujarnya.
Kapolsek Turikale, Kompol Ridwan Saenong mengatakan, kasus ini terungkap karena laporan salah satu korban yang tinggal di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Korban melaporkan adanya kesalahan ketika modal investasinya ke TS dan profitnya tidak dibayarkan. Padahal dia telah berinvestasi sejak bulan Agustus 2021. Sesuai perjanjian, keuntungan dari investasi tersebut akan dibayarkan dalam rentang waktu yang disepakati.
Baca juga:Bareskrim Tak Sita Honor Rossa dari DNA Pro: Transaksinya Halal
Kapolsek mengatakan, sebelum melapor ke polisi, korban sempat melakukan negosiasi dengan mendatangi rumah TS di Nusa Idaman, Kabupaten Maros. Sayangnya, pertemuan itu tidak menemukan titik temu, sehingga korban melapor ke Polsek Turikale.
"Namun dalam kurun waktu yang disepakati tidak dibayarkan, sehingga korbannya melaporkan ke polisi. Dia merasa dirugikan Rp29 juta. Karena iming-iming investasi Rp1 juta, maka dalam sepekan akan kembali Rp1.250.000. Jadi bisa dihitung berapa jumlah investasinya jika kerugiannya sampai Rp29 juta," ujarnya.
Lihat Juga :