Diberi THR Rp1,5 Juta, Honorer di Pemda KBB Kecewa

Selasa, 26 April 2022 - 05:14 WIB
loading...
Diberi THR Rp1,5 Juta, Honorer di Pemda KBB Kecewa
Pemda KBB mengalokasikan pemberian THR kepada para TKK baik yang lama atau baru senilai Rp1,5 juta melalui ketetapan kebijakan Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan. Foto/Dok.MPI
A A A
BANDUNG BARAT - Pegawai honorer atau tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyayangkan kebijakan pemerintah daerah yang menetapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp1,5 juta.

Mereka menilai besaran THR tersebut tidak mencapai satu bulan gaji mereka yang rata-rata besarannya berkisar antara Rp2,5 juta sampai Rp3,5 juta. Sementara biasanya perhitungan THR selalu upah satu bulan gaji bagi yang bekerja di atas satu tahun.



"Realisasi ini berbanding terbalik dengan kampanye Plt Bupati dan Disnakertrans yang meminta perusahaan membayar THR satu bulan gaji. Sementara kami hanya sebesar Rp1,5 juta," kata salah seorang TKK di Pemda KBB.

Menurutnya Pemda KBB harus membuka kepada publik dari mana perhitungan THR Rp1,5 terhadap TKK. Apalagi THR sebesar satu kali gaji telah ditetapkan dalam DPA masing-masing OPD. "TKK juga manusia yang punya keluarga dan ingin merayakan hari raya Idul Fitri," imbuhnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda KBB, Asep Sodikin menyebutkan, ketetapan THR Rp1,5 juta bagi TKK merupakan kebijakan yang diputuskan Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan. Kebijakan ini telah melalui kajian dan pertimbangan yang sangat matang.

"Kebijakan Plt Bupati memberikan Rp1,5 juta THR ke TKK dan itu sudah melalui kajian aturan secara matang dan berbagai macam pertimbangan," ucapnya saat ditemui di Ngamprah, Senin (25/4/2022). Baca juga: Pemotongan Gaji TKK Dibatalkan, DPRD Sebut Ada Miskomunikasi di Eksekutif

Menurutnya, nominal THR sebesar Rp1,5 juta tidak melihat masa bertugas baik yang lama atau pun yang baru, semua besarannya sama. Sebab sebenarnya TKK ini menjadi kewenangan kebijakan dari masing-masing OPD. Sebab TKK ini tidak terkait dengan aturan 50 persen sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat.

"Kami juga melihat kondisi keuangan daerah. Bahkan, kami tidak melihat dari berapa lama TKK tersebut bekerja di KBB. Jadi semua dipukul rata," ujarnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0846 seconds (0.1#10.140)