Sekretariat DPRD Kepri Diobok-obok Polisi, Ada Apa?

Sabtu, 11 November 2023 - 18:10 WIB
loading...
Sekretariat DPRD Kepri...
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi. Foto/MPI/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), diobok-obok Ditreskrimsus Polda Kepri. Hal ini terkait dengan adanya laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana korupsi.



Masyarakat yang melapor tersebut, merasa dirugikan karena datanya dipakai dan terdaftar menjadi tenaga honorer sementara di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri, tetapi tidak pernah bekerja apalagi menerima upah.



Menurut Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi, proses penyelidikan dan pendalaman masih berlangsung, fokus pada indikasi adanya honor atau gaji fiktif yang diterima oleh ratusan karyawan honorer. "Jadi ada orang-orang tidak bekerja, namun mendapat gaji dengan modus rekruitmen fiktif yang terjadi pada tahun 2021-2023," katanya.



Dia menjelaskan, bahwa laporan ini bermula dari masyarakat yang sebelumnya mendaftar sebagai honorer di DPRD Provinsi Kepri, namun tidak diterima. Ketika mereka mendaftar di perusahaan lain, ternyata status honorer mereka sudah terdaftar di DPRD Provinsi Kepri, menyebabkan mereka tidak diterima di perusahaan tersebut.

"Jadi modus pertama yang terungkap, adalah penerimaan gaji oleh orang-orang yang tidak pernah menerima gaji tersebut. Modus kedua melibatkan mereka yang dinyatakan lulus, namun tidak pernah bekerja, hanya mengisi absensi tetapi tetap mendapat gaji setiap bulan. Modus ketiga melibatkan pejabat yang memiliki sopir dan pembantu, yang didaftarkan sebagai honorer, padahal mereka tidak bekerja di situ," ungkapnya.



Dijelaskannya, pemeriksaan dan penyelidikan terus dilakukan untuk menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Pihaknya memeriksa hampir 20 saksi dari tenaga honorer dan internal DPRD Provinsi Kepri, termasuk bagian keuangan dan bagian rekrutmen. "Padahal Gubernur Kepri telah mengeluarkan peraturan pada Januari 2013, yang melarang penerimaan honorer, namun aturan tersebut tetap dilanggar," tegasnya.

Proses penyelidikan akan bergulir menjadi penyidikan, setelah ditentukan jumlah kerugian negara. Tindak lanjutnya akan mencari tersangka yang terlibat dalam kasus ini. "Ya proses hukum sedang berjalan saat ini," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2458 seconds (0.1#10.140)