Kasus Honorer Fiktif di Kepri, Pengamat: Gubernur Tak Bisa Lepas Tangan

Selasa, 19 Desember 2023 - 20:32 WIB
loading...
Kasus Honorer Fiktif di Kepri, Pengamat: Gubernur Tak Bisa Lepas Tangan
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah. Foto/Ist
A A A
TANJUNG PINANG - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyoroti kasus dugaan perekrutan tenaga honorer fiktif di DPRD Kepulauan Riau (Kepri).

Menurutnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad tak bisa lepas tangan dari kasus ini karena anggaran yang digunakan untuk membayar tenaga honorer bersumber dari APBD dimana merupakan tanggung jawab kepala daerah.

"Jika alokasi APBD tidak tepat guna atau ada dugaan penyelewengan, maka gubernurnya tak bisa lepas tangan begitu saja karena ini mengenai penggunaan APBD yang juga merupakan tanggung jawab kepala daerah," kata Trubus kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Selain soal anggaran, Trubus berpendapat bahwa Gubernur Ansar juga bertanggung jawab terhadap surat edaran terkait perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri yang diterbitkan Ansar pada tahun 2021 dan tahun 2023.



"Jadi perlu diselidiki apakah penerapan, pengawasan dan sosialisasi edaran perekrutan honorer itu sudah sesuai aturan atau tidak. Jika pelaksanaannya tidak sesuai, maka itu tanggung jawab gubernurnya selaku pembuat kebijakan," ungkapnya.

Lebih jauh, Trubus juga menyinggung soal dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat daerah di balik perekrutan tenaga honorer fiktif di Kepri.

"Ada indikasi tindakan abuseofpower, apalagi di tahun politik ini segala cara bisa dilakukan untuk mencari dukungan, termasuk dengan menempatkan orang- orangnya pada posisi atau jabatan tertentu," jelasnya.

Seperti diberitakan, Penyidik Direktorat Kriminal KhususDitreskrimsus Polda Kepri memeriksa Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebagai saksi dalam kasus kasus dugaan perekrutan tenaga honorer fiktif di DPRD di Kepri pada Sabtu (16/12/2023).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga tengah malam di Mapolda Kepri, Gubernur Ansar mengaku diberi belasan pertanyaan oleh penyidik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2183 seconds (0.1#10.140)