Ini Tampang Sadis Pria yang Cabuli Gadis SD di Natuna
loading...
A
A
A
NATUNA - Tiga pelaku pencabulan terhadap gadis belia, berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Natuna. Para pelaku pencabulan berinisial AM, EA, dan satu pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar.
Ketiga tersangka pencabulan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Natuna, untuk kepentingan penyelidikan. Peristiwa tersebut terjadi pada Februari lalu, saat korban berkenalan melalui media sosial (Medsos) dengan pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar.
Kapolres natuna, AKBP Iwan Ariyandhy menyebutkan, usai berkenalan melalui medsos, pelaku pencabulan yang masih pelajar mengajak korban bertemu, dan membawa korban ke salah satu penginapan di Natuna. "Saat di hotel, pelaku memaksa korban untuk berhubungan suami istri," terangnya.
Keluarga korban tak terima atas kejadian tersebut, dan langsung melaporkan pelaku pencabulan ke Polres Natuna. Selang beberapa waktu kemudian, tersangka AM dan EA yang mengetahui peristiwa pencabulan itu, melakukan perbuatan yang sama terhadap korban dengan modus berkenalan melalui medsos.
Setelah itu korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu, dibawa ke rumah pelaku di Jemengan, Kabupaten Natuna. Mereka mencabuli korban secara bersama. Perbuatan bejat tersebut diketahui oleh kakak korban, dan langsung melaporkan para tersangka.
Menerima laporan dari keluarga korban, anggota Satreskrim Polres Natuna, langsung menciduk dua orang tersangka pencabulan yang bekerja sebagai wiraswasta itu. "Dari kejadian ini, kami sudah menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, sprei, pakaian, celana dalam, dan buku tamu hotel," tuturnya.
Ketiga tersangka pencabulan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Natuna, untuk kepentingan penyelidikan. Peristiwa tersebut terjadi pada Februari lalu, saat korban berkenalan melalui media sosial (Medsos) dengan pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar.
Kapolres natuna, AKBP Iwan Ariyandhy menyebutkan, usai berkenalan melalui medsos, pelaku pencabulan yang masih pelajar mengajak korban bertemu, dan membawa korban ke salah satu penginapan di Natuna. "Saat di hotel, pelaku memaksa korban untuk berhubungan suami istri," terangnya.
Keluarga korban tak terima atas kejadian tersebut, dan langsung melaporkan pelaku pencabulan ke Polres Natuna. Selang beberapa waktu kemudian, tersangka AM dan EA yang mengetahui peristiwa pencabulan itu, melakukan perbuatan yang sama terhadap korban dengan modus berkenalan melalui medsos.
Setelah itu korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu, dibawa ke rumah pelaku di Jemengan, Kabupaten Natuna. Mereka mencabuli korban secara bersama. Perbuatan bejat tersebut diketahui oleh kakak korban, dan langsung melaporkan para tersangka.
Menerima laporan dari keluarga korban, anggota Satreskrim Polres Natuna, langsung menciduk dua orang tersangka pencabulan yang bekerja sebagai wiraswasta itu. "Dari kejadian ini, kami sudah menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, sprei, pakaian, celana dalam, dan buku tamu hotel," tuturnya.
(eyt)