Sengketa Tanah, Kakak Beradik di Boyolali Gugat Kembali Ibu Kandung ke Pengadilan Agama
loading...
A
A
A
Sri Surantini menilai yang dilakukan kedua penggugat tersebut keterlaluan. Karena jauh sebelumnya perkara tersebut muncul, kedua penggugat sudah diberikan jatah warisan. "Apapun keputusannya akan diserahkan kepada Pengadilan Agama," katanya.
Diketahui dalam sengketa tersebut Rini dan Indri menggugat ibu kandung dan tiga saudaranya terhadap objek tanah tanah seluas 1.166 meter persegi yang terkena dampak proyek jalan tol Solo-Jogja di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.
Semula tanah tersebut milik Sri Surantini, ibu dari kedua penggugat. Namun beberapa tahun lalu telah dihibahkan kepada tiga anak dan satu cucunya, yaitu Gunawan Djoko Hariyanto, Aris Haryono, Wiwik Wulandari Serta Afrizal Dewantara Putra.
Diketahui dalam sengketa tersebut Rini dan Indri menggugat ibu kandung dan tiga saudaranya terhadap objek tanah tanah seluas 1.166 meter persegi yang terkena dampak proyek jalan tol Solo-Jogja di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.
Semula tanah tersebut milik Sri Surantini, ibu dari kedua penggugat. Namun beberapa tahun lalu telah dihibahkan kepada tiga anak dan satu cucunya, yaitu Gunawan Djoko Hariyanto, Aris Haryono, Wiwik Wulandari Serta Afrizal Dewantara Putra.
(shf)