Pengadilan Mediasi Perkara Anak Gugat Ayah Kandung Rp6,275 Miliar
Jum'at, 17 Desember 2021 - 11:57 WIB
loading...
Humas Pengadilan Negeri Salatiga Yefri Bimusu (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (17/12/2021) Foto/Angga Rosa
A
A
A
SALATIGA - Pengadilan Negeri Salatiga menggelar sidang perkara Nomor 102/Pdt.G/2021/PN. Slt dengan agenda mediasi, Jumat (17/12/2021). Pengadilan mempertemukan penggugat DA (23) dan DB (21) warga Salatiga dengan pihak tergugat MR dan turut tergugat MO yang tak lain adalah ayah kandung dan ibu tiri penggugat untuk melakukan perundingan.
Mediasi dipimpin oleh hakim mediator Anggi Maha Cakri. Dalam mediasi tersebut peggugat didampingi oleh kuasa hukumnya Mohammad Sofyan. Baca juga: Berkas Gratifikasi Rp2,3 Miliar Adik Mantan Bupati Lampung Utara Masuk Pengadilan
Humas Pengadilan Negeri Salatiga Yefri Bimusu menjelaskan, sesuai ketentuan, perkara perdata harus menempuh upaya damai. Sehingga pihak penggugat dan tergugat harus melakukan mediasi.
"Karena pihak penggugat dan tergugat serta turut tergugat tidak memiliki mediator, sehingga menyerahkan majelis hakim untuk menunjuk mediator. Dan majelis hakim telah menunjuk Anggi Maha Cakri sebagai hakim mediator. Ini mediasi yang kedua," katanya, Jumat (17/12/2021).
Dia menjelaskan, apabila dalam mediasi tercapai suatu kesepakatan, maka para pihak bisa mengajukan permohonan putusan akta damai atau penggugat mencabut gugatannya.
Jika tidak mediasi gagal, maka persidangan perkara akan dilanjutkan ke pokok perkara. "Sejauh ini, kami belum tahu hasilnya karena proses mediasi masih berlangsung," ucapnya. Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Tak Semua Penyimpangan Harus ke Pengadilan
Mediasi dipimpin oleh hakim mediator Anggi Maha Cakri. Dalam mediasi tersebut peggugat didampingi oleh kuasa hukumnya Mohammad Sofyan. Baca juga: Berkas Gratifikasi Rp2,3 Miliar Adik Mantan Bupati Lampung Utara Masuk Pengadilan
Humas Pengadilan Negeri Salatiga Yefri Bimusu menjelaskan, sesuai ketentuan, perkara perdata harus menempuh upaya damai. Sehingga pihak penggugat dan tergugat harus melakukan mediasi.
"Karena pihak penggugat dan tergugat serta turut tergugat tidak memiliki mediator, sehingga menyerahkan majelis hakim untuk menunjuk mediator. Dan majelis hakim telah menunjuk Anggi Maha Cakri sebagai hakim mediator. Ini mediasi yang kedua," katanya, Jumat (17/12/2021).
Dia menjelaskan, apabila dalam mediasi tercapai suatu kesepakatan, maka para pihak bisa mengajukan permohonan putusan akta damai atau penggugat mencabut gugatannya.
Jika tidak mediasi gagal, maka persidangan perkara akan dilanjutkan ke pokok perkara. "Sejauh ini, kami belum tahu hasilnya karena proses mediasi masih berlangsung," ucapnya. Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Tak Semua Penyimpangan Harus ke Pengadilan
Lihat Juga :