Kejaksaan Diminta Sanksi Tegas Oknum Jaksa yang Diduga Peras Kades di Bone
Rabu, 20 April 2022 - 22:11 WIB
loading...
A
A
A
"Sanksinya masih diproses di pengawasan internal. Kami belum bisa sampaikan seperti apa jenis sanksi yang akan dijatuhkan," kata dia.
Soetarmi membenarkan bahwa kedua belah pihak yakni oknum jaksa dan kades di Bone kini menempuh jalur mediasi. "Sudah ada pertemuan antara kades dengan terlapor Andi Kurnia. Sudah ada komunikasi yang baik antara mereka, sudah selesai masalahnya," ungkapnya.
Baca Juga: Kades Pallime Bone Jadi Tersangka Korupsi APBDes Senilai Rp635 Juta
Hanya saja, Soetarmi memilih irit bicara mengenai adanya pengembalian uang Rp300 juta oleh Kurnia kepada Ahmad. "Yang pasti informasi yang kami dapat bahwa sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan," tutupnya.
Sekadar diketahui, kasus ini mencuat setelah Kades Letta Tanah, Ahmad, mengungkap ke publik bahwa telah memberikan uang Rp300 juta pada Andi Kurnia sebagai bentuk pengembalian negara tahun 2020 atas kasus yang menjeratnya. Pengembalian itu dilakukan sebab diduga ada kegiatan bermasalah yang dilakukan Pemerintah Desa Letta Tanah pada tahun 2019.
Soetarmi membenarkan bahwa kedua belah pihak yakni oknum jaksa dan kades di Bone kini menempuh jalur mediasi. "Sudah ada pertemuan antara kades dengan terlapor Andi Kurnia. Sudah ada komunikasi yang baik antara mereka, sudah selesai masalahnya," ungkapnya.
Baca Juga: Kades Pallime Bone Jadi Tersangka Korupsi APBDes Senilai Rp635 Juta
Hanya saja, Soetarmi memilih irit bicara mengenai adanya pengembalian uang Rp300 juta oleh Kurnia kepada Ahmad. "Yang pasti informasi yang kami dapat bahwa sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan," tutupnya.
Sekadar diketahui, kasus ini mencuat setelah Kades Letta Tanah, Ahmad, mengungkap ke publik bahwa telah memberikan uang Rp300 juta pada Andi Kurnia sebagai bentuk pengembalian negara tahun 2020 atas kasus yang menjeratnya. Pengembalian itu dilakukan sebab diduga ada kegiatan bermasalah yang dilakukan Pemerintah Desa Letta Tanah pada tahun 2019.
(tri)
Lihat Juga :