Kejaksaan Diminta Sanksi Tegas Oknum Jaksa yang Diduga Peras Kades di Bone
Rabu, 20 April 2022 - 22:11 WIB
loading...
Kejaksaan diminta memberikan sanksi tegas terhadap oknum jaksa pemeras kepala desa (kades) di Kabupaten Bone, meski ada perdamaian antara kedua belah pihak. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus), Muhammad Ansar, meminta kejaksaan memberikan sanksi tegas terhadap oknum jaksa pemeras kepala desa (kades) di Kabupaten Bone. Meski ada perdamaian lewat jalur mediasi, pelanggaran oknum jaksa itu dinilai harus tetap diproses agar memberi efek jera dan tidak lagi berulang.
Diketahui, Bidang Pengawasan Kejati Sulsel sedang memproses dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia, terhadap Kades Letta Tanah, Ahmad, sebesar Rp300 juta. Belakangan, beredar kabar bahwa kedua belah pihak kini tengah menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Baca Juga: Nama Kajari Bone Dicatut untuk Peras Kepala Desa
Menurut Ansar, perdamaian kedua belah pihak sejatinya tidak menyurutkan langkah kejaksaan untuk menindak oknum jaksa tersebut, terkhusus perihal kode etik. Toh, sudah ada indikasi bahwa oknum jaksa itu telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.
"Andaikan kasus ini tidak terungkap ke publik, jaksa yang bersangkutan tidak akan ditindak," ujar Ansar, Rabu (20/4/2022).
Ia memaparkan jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenang seharusnya senantiasa bertindak berdasarkan hukum. Selain itu, berpatokan pada norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya. Toh, semua itu diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Diketahui, Bidang Pengawasan Kejati Sulsel sedang memproses dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia, terhadap Kades Letta Tanah, Ahmad, sebesar Rp300 juta. Belakangan, beredar kabar bahwa kedua belah pihak kini tengah menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Baca Juga: Nama Kajari Bone Dicatut untuk Peras Kepala Desa
Menurut Ansar, perdamaian kedua belah pihak sejatinya tidak menyurutkan langkah kejaksaan untuk menindak oknum jaksa tersebut, terkhusus perihal kode etik. Toh, sudah ada indikasi bahwa oknum jaksa itu telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.
"Andaikan kasus ini tidak terungkap ke publik, jaksa yang bersangkutan tidak akan ditindak," ujar Ansar, Rabu (20/4/2022).
Ia memaparkan jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenang seharusnya senantiasa bertindak berdasarkan hukum. Selain itu, berpatokan pada norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya. Toh, semua itu diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Lihat Juga :