Kejaksaan Diminta Sanksi Tegas Oknum Jaksa yang Diduga Peras Kades di Bone
Rabu, 20 April 2022 - 22:11 WIB
loading...
A
A
A
"Termasuk juga dalam Kode Etik Jaksa atau dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-067/A/Ja/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa. Disebutkan terkait serangkaian norma sebagai pedoman untuk mengatur perilaku jaksa dalam menjalankan jabatan profesi, menjaga kehormatan dan martabat profesinya serta menjaga hubungan kerjasama dengan penegak hukum lainnya. Makanya, kita desak Jaksa Agung untuk memberikan sanksi bagi jaksa nakal," tegasnya.
"Meskipun ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak, kasus ini semestinya tetap ditindaklanjuti Kejati. Penerapan sanksi etik harus diberlakukan karena ini sudah termasuk dalam penyalahgunaan kewenangan," sambungnya.
Baca Juga: Kades di Bone Mengaku Ditipu Oknum Jaksa dengan Dalih Uang Pengembalian Negara
Ansar mengimbuhkan jika kasus ini langsung dianggap selesai tanpa ada tindak lanjut berupa saksi tegas, maka akan merusak citra kejaksaan di mata masyarakat. Musababnya, publik akan menilai aparat penagak hukum yang melakukan pelanggaran kebal terhadap hukum. Proses mediasi dinilai menjadi pintu keluar bagi aparat penegak hukum nakal.
"Kalau kasusnya dihentikan karena alasan ada titik temu antara kedua belah pihak maka yakin kepercayaan publik terhadap kejaksaan akan pupus. Ini juga akan menjadi pintu masuk APH nakal melakukan pungli. Makanya harus ditindak tegas,"sebutnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel , Soetarmi, yang dikonfirmasi menyebut pihaknya masih memproses terkait pelanggaran oknum jaksa pemeras di Bone. Yang bersangkutan bakal dijatuhi sanksi. Hanya saja, ia belum bisa memastikan jenis sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan terhadap pelaku.
"Meskipun ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak, kasus ini semestinya tetap ditindaklanjuti Kejati. Penerapan sanksi etik harus diberlakukan karena ini sudah termasuk dalam penyalahgunaan kewenangan," sambungnya.
Baca Juga: Kades di Bone Mengaku Ditipu Oknum Jaksa dengan Dalih Uang Pengembalian Negara
Ansar mengimbuhkan jika kasus ini langsung dianggap selesai tanpa ada tindak lanjut berupa saksi tegas, maka akan merusak citra kejaksaan di mata masyarakat. Musababnya, publik akan menilai aparat penagak hukum yang melakukan pelanggaran kebal terhadap hukum. Proses mediasi dinilai menjadi pintu keluar bagi aparat penegak hukum nakal.
"Kalau kasusnya dihentikan karena alasan ada titik temu antara kedua belah pihak maka yakin kepercayaan publik terhadap kejaksaan akan pupus. Ini juga akan menjadi pintu masuk APH nakal melakukan pungli. Makanya harus ditindak tegas,"sebutnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel , Soetarmi, yang dikonfirmasi menyebut pihaknya masih memproses terkait pelanggaran oknum jaksa pemeras di Bone. Yang bersangkutan bakal dijatuhi sanksi. Hanya saja, ia belum bisa memastikan jenis sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan terhadap pelaku.
Lihat Juga :