Kejaksaan Diminta Sanksi Tegas Oknum Jaksa yang Diduga Peras Kades di Bone
loading...
A
A
A
"Kalau kasusnya dihentikan karena alasan ada titik temu antara kedua belah pihak maka yakin kepercayaan publik terhadap kejaksaan akan pupus. Ini juga akan menjadi pintu masuk APH nakal melakukan pungli. Makanya harus ditindak tegas,"sebutnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel , Soetarmi, yang dikonfirmasi menyebut pihaknya masih memproses terkait pelanggaran oknum jaksa pemeras di Bone. Yang bersangkutan bakal dijatuhi sanksi. Hanya saja, ia belum bisa memastikan jenis sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan terhadap pelaku.
"Sanksinya masih diproses di pengawasan internal. Kami belum bisa sampaikan seperti apa jenis sanksi yang akan dijatuhkan," kata dia.
Soetarmi membenarkan bahwa kedua belah pihak yakni oknum jaksa dan kades di Bone kini menempuh jalur mediasi. "Sudah ada pertemuan antara kades dengan terlapor Andi Kurnia. Sudah ada komunikasi yang baik antara mereka, sudah selesai masalahnya," ungkapnya.
Hanya saja, Soetarmi memilih irit bicara mengenai adanya pengembalian uang Rp300 juta oleh Kurnia kepada Ahmad. "Yang pasti informasi yang kami dapat bahwa sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan," tutupnya.
Sekadar diketahui, kasus ini mencuat setelah Kades Letta Tanah, Ahmad, mengungkap ke publik bahwa telah memberikan uang Rp300 juta pada Andi Kurnia sebagai bentuk pengembalian negara tahun 2020 atas kasus yang menjeratnya. Pengembalian itu dilakukan sebab diduga ada kegiatan bermasalah yang dilakukan Pemerintah Desa Letta Tanah pada tahun 2019.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel , Soetarmi, yang dikonfirmasi menyebut pihaknya masih memproses terkait pelanggaran oknum jaksa pemeras di Bone. Yang bersangkutan bakal dijatuhi sanksi. Hanya saja, ia belum bisa memastikan jenis sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan terhadap pelaku.
"Sanksinya masih diproses di pengawasan internal. Kami belum bisa sampaikan seperti apa jenis sanksi yang akan dijatuhkan," kata dia.
Soetarmi membenarkan bahwa kedua belah pihak yakni oknum jaksa dan kades di Bone kini menempuh jalur mediasi. "Sudah ada pertemuan antara kades dengan terlapor Andi Kurnia. Sudah ada komunikasi yang baik antara mereka, sudah selesai masalahnya," ungkapnya.
Hanya saja, Soetarmi memilih irit bicara mengenai adanya pengembalian uang Rp300 juta oleh Kurnia kepada Ahmad. "Yang pasti informasi yang kami dapat bahwa sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan," tutupnya.
Sekadar diketahui, kasus ini mencuat setelah Kades Letta Tanah, Ahmad, mengungkap ke publik bahwa telah memberikan uang Rp300 juta pada Andi Kurnia sebagai bentuk pengembalian negara tahun 2020 atas kasus yang menjeratnya. Pengembalian itu dilakukan sebab diduga ada kegiatan bermasalah yang dilakukan Pemerintah Desa Letta Tanah pada tahun 2019.
(tri)