Tergiur Keuntungan Besar, 2 Pria di Lubuklinggau Produksi Ekstasi Palsu
Selasa, 19 April 2022 - 16:48 WIB
loading...
Satreskoba Polres Lubuklinggau, berhasil menggerebek tempat produksi rumahan pil ekstasi palsu. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Iwan Darmawan (42) dan Febriansyah (25), tak dapat bekrutik saat rumah kontrakannya di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, digerebek anggota Satreskoba Polres Lubuklinggau. Saat digerebek, keduanya tengah memproduksi pil ekstasi palsu.
Baca juga: Polda Jatim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Kenjeran, Peredaran 18 Butir Ekstasi Gagal
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi menjelaskan, anggota Satreskoba Polres Lubuklinggau melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Di lokasi penggerebekan, ditemukan proses pembuatan pil ekstasi palsu menggunakan bahan campuran ampetamin dan bahan berbahaya lainnya.
"Dari lokasi pembuatan pil ekstasi palsu ini, kami berhasil menyita tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, 18 butir pil warna hijau yang diduga pil ekastasi, empat butir pil ekstasi warna hijau muda, 2,5 butir pil warna merah muda, satu bungkus serbuk warna hitam, satu bungkus serbuk warna hijau, satu timbangan digital, dan satu buah kompor listrik," terangnya.
Baca juga: Borong Ratusan Liter Biosolar Bersubsidi, Kakek di Gunungkidul Terancam Denda Rp60 Miliar
Dari pengakuan tersangka, tiga plastik klip sabu dibeli dari seseorang di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan semua bahan dicampur dijadikan pil ekstasi palsu.
Baca juga: Polda Jatim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Kenjeran, Peredaran 18 Butir Ekstasi Gagal
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi menjelaskan, anggota Satreskoba Polres Lubuklinggau melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Di lokasi penggerebekan, ditemukan proses pembuatan pil ekstasi palsu menggunakan bahan campuran ampetamin dan bahan berbahaya lainnya.
"Dari lokasi pembuatan pil ekstasi palsu ini, kami berhasil menyita tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, 18 butir pil warna hijau yang diduga pil ekastasi, empat butir pil ekstasi warna hijau muda, 2,5 butir pil warna merah muda, satu bungkus serbuk warna hitam, satu bungkus serbuk warna hijau, satu timbangan digital, dan satu buah kompor listrik," terangnya.
Baca juga: Borong Ratusan Liter Biosolar Bersubsidi, Kakek di Gunungkidul Terancam Denda Rp60 Miliar
Dari pengakuan tersangka, tiga plastik klip sabu dibeli dari seseorang di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan semua bahan dicampur dijadikan pil ekstasi palsu.
Lihat Juga :