Tergiur Keuntungan Besar, 2 Pria di Lubuklinggau Produksi Ekstasi Palsu

Selasa, 19 April 2022 - 16:48 WIB
loading...
Tergiur Keuntungan Besar,...
Satreskoba Polres Lubuklinggau, berhasil menggerebek tempat produksi rumahan pil ekstasi palsu. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A A A
LUBUKLINGGAU - Iwan Darmawan (42) dan Febriansyah (25), tak dapat bekrutik saat rumah kontrakannya di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, digerebek anggota Satreskoba Polres Lubuklinggau. Saat digerebek, keduanya tengah memproduksi pil ekstasi palsu.



Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi menjelaskan, anggota Satreskoba Polres Lubuklinggau melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Di lokasi penggerebekan, ditemukan proses pembuatan pil ekstasi palsu menggunakan bahan campuran ampetamin dan bahan berbahaya lainnya.



"Dari lokasi pembuatan pil ekstasi palsu ini, kami berhasil menyita tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, 18 butir pil warna hijau yang diduga pil ekastasi, empat butir pil ekstasi warna hijau muda, 2,5 butir pil warna merah muda, satu bungkus serbuk warna hitam, satu bungkus serbuk warna hijau, satu timbangan digital, dan satu buah kompor listrik," terangnya.



Dari pengakuan tersangka, tiga plastik klip sabu dibeli dari seseorang di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan semua bahan dicampur dijadikan pil ekstasi palsu.

"Tersangka mengaku, pembuatan pil ekstasi palsu ini terinspirasi dari melihat video di media sosial. Dalam video tersebut dijelaskan bagaimana cara memproduksi pil, hingga mencampur semua bahan yang ada dijadikan pil ekstasi palsu," jelas Harissandi.



Selanjutnya kata Harissandi, pil ekstasi ini diproduksi sesuai dengan pesanan, mulai dari warna yang diinginkan, dan untuk pewarna yang digunakan mulai dari tinta printer, spidol hingga pewarna pakaian yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Akibat tindakannya, kedua tersangka terpaksa berlebaran di sel tahanan Polres Lubuklinggau. Keduanya juga dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 111 ayat UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Riau Tangkap Mantan...
Polda Riau Tangkap Mantan Napi Pengedar 14 Kg Sabu dan 6.800 Ekstasi
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu...
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi
7 Fakta Mengejutkan...
7 Fakta Mengejutkan Kapolres Ngada Diciduk Mabes Polri, Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila
Mabes Polri Tangkap...
Mabes Polri Tangkap Kapolres Ngada, Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila
Bandar Narkoba di Asahan...
Bandar Narkoba di Asahan Sumut Tembak Polisi saat Disergap
Penampakan Musisi Fariz...
Penampakan Musisi Fariz RM Ditangkap Karena Narkoba
Penyimpangan Seksual,...
Penyimpangan Seksual, Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat
Detik-detik Polisi Bongkar...
Detik-detik Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Bandarlampung
Motif Suami Bacok Istri...
Motif Suami Bacok Istri Lantaran Kesal Diomeli Minta Uang Rp150 Ribu
Rekomendasi
Penerimaan Pajak Februari...
Penerimaan Pajak Februari 2025 Anjlok 30,2%, Hanya Terkumpul Rp187,8 Triliun
Hamas Senang Trump Cabut...
Hamas Senang Trump Cabut Rencana AS Usir Warga Gaza
Revisi UU Sisdiknas,...
Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru
Berita Terkini
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
36 menit yang lalu
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
47 menit yang lalu
Jejak Karier AKBP Heti...
Jejak Karier AKBP Heti Patmawati, Polwan dengan Penugasan Baru sebagai Kapolres Lampung Timur
53 menit yang lalu
Pencurian Bermodus Tukar...
Pencurian Bermodus Tukar Uang di Apotek Cisalak Depok, Pelaku Gasak Rp1,4 Juta
56 menit yang lalu
14 Ton MinyaKita Palsu...
14 Ton MinyaKita Palsu Disita Polda Jatim karena Diisi Minyak Curah
1 jam yang lalu
Ramadan Street Carnival...
Ramadan Street Carnival Bintaro, Dorongan Baru bagi UMKM dan Ekonomi Masyarakat
1 jam yang lalu
Infografis
Sembilan Peristiwa Penting...
Sembilan Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Ramadan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved