Tergiur Keuntungan Besar, 2 Pria di Lubuklinggau Produksi Ekstasi Palsu

Selasa, 19 April 2022 - 16:48 WIB
loading...
Tergiur Keuntungan Besar, 2 Pria di Lubuklinggau Produksi Ekstasi Palsu
Satreskoba Polres Lubuklinggau, berhasil menggerebek tempat produksi rumahan pil ekstasi palsu. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A A A
LUBUKLINGGAU - Iwan Darmawan (42) dan Febriansyah (25), tak dapat bekrutik saat rumah kontrakannya di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, digerebek anggota Satreskoba Polres Lubuklinggau. Saat digerebek, keduanya tengah memproduksi pil ekstasi palsu.



Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi menjelaskan, anggota Satreskoba Polres Lubuklinggau melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Di lokasi penggerebekan, ditemukan proses pembuatan pil ekstasi palsu menggunakan bahan campuran ampetamin dan bahan berbahaya lainnya.



"Dari lokasi pembuatan pil ekstasi palsu ini, kami berhasil menyita tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, 18 butir pil warna hijau yang diduga pil ekastasi, empat butir pil ekstasi warna hijau muda, 2,5 butir pil warna merah muda, satu bungkus serbuk warna hitam, satu bungkus serbuk warna hijau, satu timbangan digital, dan satu buah kompor listrik," terangnya.



Dari pengakuan tersangka, tiga plastik klip sabu dibeli dari seseorang di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan semua bahan dicampur dijadikan pil ekstasi palsu.

"Tersangka mengaku, pembuatan pil ekstasi palsu ini terinspirasi dari melihat video di media sosial. Dalam video tersebut dijelaskan bagaimana cara memproduksi pil, hingga mencampur semua bahan yang ada dijadikan pil ekstasi palsu," jelas Harissandi.



Selanjutnya kata Harissandi, pil ekstasi ini diproduksi sesuai dengan pesanan, mulai dari warna yang diinginkan, dan untuk pewarna yang digunakan mulai dari tinta printer, spidol hingga pewarna pakaian yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Akibat tindakannya, kedua tersangka terpaksa berlebaran di sel tahanan Polres Lubuklinggau. Keduanya juga dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 111 ayat UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1147 seconds (0.1#10.140)