Polda Jatim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Kenjeran, Peredaran 18 Butir Ekstasi Gagal
Senin, 28 Maret 2022 - 13:17 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto merilis hasil penggerebekan tempat hiburan malam di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya.Foto/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek tempat hiburan malam Hall Club Phoenix Jalan Kenjeran Nomor 143, Gading, Kecamatan Tambaksari, Minggu (20/3/2022) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 5 orang terduga pelaku peredaran pil ekstasi.
Dari kelima orang yang diamankan, tiga orang tidak memenuhi unsur. Sedangkan dua pelaku lain yakni, IS dan AM diamankan polisi. Untuk pelaku IS diduga sebagai bandar. Sedangkan pelaku AM sebagai pengguna dan untuk pelaku AM direhabilitasi.
Baca juga: PWNU Jatim Gelar Forum Musyawarah Alim Ulama Bahas Kriteria Pemimpin di 2024
"Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan dari masyarakat bahwa, sering terjadi tindak pidana peredaran pil ekstasi. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka hingga ke TKP (Club Phoenix)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (28/3/2022).
Dari tangan IS, kata dia, polisi mengamankan 9 butir pil warna biru logo tengkorak dan pil warna abu-abu logo Mitsubishi diduga ekstasi dengan jumlah 9 butir. Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03 gram. Pil tersebut dimasukkan di dalam bungkus rokok.
Dari kelima orang yang diamankan, tiga orang tidak memenuhi unsur. Sedangkan dua pelaku lain yakni, IS dan AM diamankan polisi. Untuk pelaku IS diduga sebagai bandar. Sedangkan pelaku AM sebagai pengguna dan untuk pelaku AM direhabilitasi.
Baca juga: PWNU Jatim Gelar Forum Musyawarah Alim Ulama Bahas Kriteria Pemimpin di 2024
"Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan dari masyarakat bahwa, sering terjadi tindak pidana peredaran pil ekstasi. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka hingga ke TKP (Club Phoenix)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (28/3/2022).
Dari tangan IS, kata dia, polisi mengamankan 9 butir pil warna biru logo tengkorak dan pil warna abu-abu logo Mitsubishi diduga ekstasi dengan jumlah 9 butir. Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03 gram. Pil tersebut dimasukkan di dalam bungkus rokok.
Lihat Juga :