Polda Jatim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Kenjeran, Peredaran 18 Butir Ekstasi Gagal

Senin, 28 Maret 2022 - 13:17 WIB
loading...
Polda Jatim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Kenjeran, Peredaran 18 Butir Ekstasi Gagal
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto merilis hasil penggerebekan tempat hiburan malam di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya.Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek tempat hiburan malam Hall Club Phoenix Jalan Kenjeran Nomor 143, Gading, Kecamatan Tambaksari, Minggu (20/3/2022) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 5 orang terduga pelaku peredaran pil ekstasi.

Dari kelima orang yang diamankan, tiga orang tidak memenuhi unsur. Sedangkan dua pelaku lain yakni, IS dan AM diamankan polisi. Untuk pelaku IS diduga sebagai bandar. Sedangkan pelaku AM sebagai pengguna dan untuk pelaku AM direhabilitasi.

Baca juga: PWNU Jatim Gelar Forum Musyawarah Alim Ulama Bahas Kriteria Pemimpin di 2024

"Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan dari masyarakat bahwa, sering terjadi tindak pidana peredaran pil ekstasi. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka hingga ke TKP (Club Phoenix)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (28/3/2022).

Dari tangan IS, kata dia, polisi mengamankan 9 butir pil warna biru logo tengkorak dan pil warna abu-abu logo Mitsubishi diduga ekstasi dengan jumlah 9 butir. Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03 gram. Pil tersebut dimasukkan di dalam bungkus rokok.

"Selanjutnya tersangka IS beserta beberapa temannya dan barang bukti yang lainnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Dirmanto.

Tersangka IS sering mengedarkan ekstasi di sejumlah klub malam daerah Surabaya dan salah satunya di Club Phoenix. Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka AM dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rahabilitasi sosial
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)