8 Terdakwa Pabrik Narkoba Lolos dari Vonis Hukuman Mati di PN Malang
Senin, 28 April 2025 - 15:20 WIB
loading...
Sidang vonis delapan terdakwa pabrik narkoba di di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Malang, pada Senin (28/4/2025). Foto/SindoNews/Avirista Midaada
A
A
A
MALANG - Delapan terdakwa pabrik narkoba Malang divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sidang vonis ini dilaksanakan di Ruang Garuda, PN Malang, pada Senin (28/4/2025) dengan 8 terdakwa divonis secara bergantian, berdasarkan sangkaan Pasal dan lokasi penangkapan berbeda.
Dari 8 terdakwa, satu terdakwa atas nama Yudi Cahaya Nugraha (23) oleh majelis hakim divonis hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan ada 7 terdakwa lainnya divonis hukuman 18 tahun penjara.
Baca juga: Pabrik Narkoba di Malang Digerebek Polisi, Ini Penampakannya
Dari 7 orang ini tiga orang ditangkap di Apartemen Kalibata Jakarta, yakni Irwansyah (25) alias Iwan, Raynaldo Ramadhan (23), dan Hakiki Afif (21), divonis 18 tahun.
Empat orang lain di luar Yudi, yang ditangkap di rumah pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang, dijatuhi vonis hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim.
Humas PN Malang Yoedi Anugerah Pratama mengatakan, dari 8 terdakwa majelis hakim memutuskan dakwaan memenuhi unsur Pasal 113 mengenai tindak pidana narkotika. Tapi dari 8 terdakwa yang sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut hukuman mati dan seumur hidup berubah.
Dari 8 terdakwa, satu terdakwa atas nama Yudi Cahaya Nugraha (23) oleh majelis hakim divonis hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan ada 7 terdakwa lainnya divonis hukuman 18 tahun penjara.
Baca juga: Pabrik Narkoba di Malang Digerebek Polisi, Ini Penampakannya
Dari 7 orang ini tiga orang ditangkap di Apartemen Kalibata Jakarta, yakni Irwansyah (25) alias Iwan, Raynaldo Ramadhan (23), dan Hakiki Afif (21), divonis 18 tahun.
Empat orang lain di luar Yudi, yang ditangkap di rumah pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang, dijatuhi vonis hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim.
Humas PN Malang Yoedi Anugerah Pratama mengatakan, dari 8 terdakwa majelis hakim memutuskan dakwaan memenuhi unsur Pasal 113 mengenai tindak pidana narkotika. Tapi dari 8 terdakwa yang sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut hukuman mati dan seumur hidup berubah.
Lihat Juga :