Belum Serahkan Dokumen RTRW ke DPRD, Ini Alasan Pemkab Wajo
Senin, 18 April 2022 - 23:47 WIB
loading...
Banjir melanda Kabupaten Wajo, beberapa waktu lalu. Adapun saat ini dokumen RTRW dari Pemkab Wajo belum diserahkan ke DPRD setempat. Foto/Dok MNC Portal
A
A
A
WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo hingga kini belum menyerahkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke DPRD setempat. Belum diserahkannya dokumen itu lantaran masih dilakukan finalisasi, termasuk upaya sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Sulsel.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Wajo, Andi Pallawa Rukka, mengatakan dokumen RTRW belum diserahkan sebab masih dalam tahap finalisasi.
Baca Juga: Kabupaten Wajo Akan Punya Mal Pelayanan Publik
Ia menjelaskan hingga kini, Pemkab Wajo bahkan masih terus koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel agar RTRW Wajo sinkron dengan RTRW Sulsel.
"Sementara tahap finalisasi. Ada yang dikoordinasikan untuk sinkronisasi dengan RTRW provinsi," ujar dia, kepada SINDOnews, Senin (18/4/2022).
Diketahui, berdasarkan Permendagri ATR/ Kepala BPN Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Subtansi RTRW Wilayah Provinsi Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang telah diatur mengenai penyusunan RTRW.
Dalam pasal 5 ayat 2, disebutkan bahwa proses penyusunan RTRW provinsi, kabupaten, dan kota diselesaikan dalam waktu paling lama 12 bulan. Setelah diundangkan 1 April 2021. Artinya, 1 April 2022 dokumen RTRW diserahkan ke dewan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Wajo, Andi Pallawa Rukka, mengatakan dokumen RTRW belum diserahkan sebab masih dalam tahap finalisasi.
Baca Juga: Kabupaten Wajo Akan Punya Mal Pelayanan Publik
Ia menjelaskan hingga kini, Pemkab Wajo bahkan masih terus koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel agar RTRW Wajo sinkron dengan RTRW Sulsel.
"Sementara tahap finalisasi. Ada yang dikoordinasikan untuk sinkronisasi dengan RTRW provinsi," ujar dia, kepada SINDOnews, Senin (18/4/2022).
Diketahui, berdasarkan Permendagri ATR/ Kepala BPN Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Subtansi RTRW Wilayah Provinsi Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang telah diatur mengenai penyusunan RTRW.
Dalam pasal 5 ayat 2, disebutkan bahwa proses penyusunan RTRW provinsi, kabupaten, dan kota diselesaikan dalam waktu paling lama 12 bulan. Setelah diundangkan 1 April 2021. Artinya, 1 April 2022 dokumen RTRW diserahkan ke dewan.
Lihat Juga :