Langgar Tata Ruang, Dua Tempat Usaha Ditertibkan Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 Desember 2020 - 18:44 WIB
loading...
Langgar Tata Ruang,...
Petugas memasang pelang peringatan pelanggaran di lokasi kegiatan pertambangan yang menyalahi tata ruang di Cimeta, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG BARAT - Dua lokasi usaha di Kabupaten Bandung Barat (KBB), yakni galian pertambangan dan sebuah cafe terpaksa ditertibkan karena menyalahi aturan tata ruang.

Penertiban berdasarkan hasil audit tata ruang tahun 2018 itu dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemda KBB.

"Sebelumnya kami sudah kirimkan surat peringatan tertulis tapi tidak digubris, makanya diambil tindakan penertiban," tutur Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Renald, Selasa (15/12/2020).

(Baca juga: Masyarakat Mulai Abaikan Protokol Kesehatan, KBB Zona Merah Lagi )

Andi menjelaskan, lokasi pertambangan galian C ditertibkan karena menyalahi tata ruang di Cimeta, Kecamatan Cisarua, KBB. Lokasi itu merupakan kawasan hutan lindung. Sementara untuk Cafe ilusi dinilai tidak sesuai tata ruang karena berada di lokasi resapan air.

Menurutnya, untuk pemberian sanksi menjadi kewenangan dari pemerintah daerah. Oleh karenanya, pihaknya mendorong Pemda KBB agar dapat memberikan sanksi administratif terhadap tempat-tempat komersil yang terverifikasi Kementerian ATR/BPN melanggar pemanfaatan ruang.

(Baca juga: 76 Warga Bandung Barat Terjangkit Chikungunya, Waspadai Nyamuk Aedes Albopictus )

"Kita sudah bersepakat dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang penataan ruang. Ini demi terwujudnya tertib tata ruang melalui kegiatan pengendalian dan penertiban," imbuhnya.

Sekretaris Daerah Pemda KBB, Asep Sodikin mengapresiasi fasilitasi dari Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan penertiban pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU). Diakuinya, banyak indikasi pelanggaran yang masuk dalam laporan hasil audit dan beberapa di antaranya sudah terjadi sebelum KBB berdiri.

"Perizinan terkait pemanfaatan ruang mengacu pada RTRW (rencana tata ruang wilayah) kabupaten induk, yaitu Kabupaten Bandung. Sehingga terindikasi ada tempat-tempat yang tidak sesuai tata ruang dan terjadi sebelum KBB berdiri,” terangnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4072 seconds (0.1#10.140)