Dianggap Tak Transparan, Rapat Pembahasan RTRW di Karawang Dibubarkan Massa

Kamis, 01 September 2022 - 18:24 WIB
loading...
Dianggap Tak Transparan, Rapat Pembahasan RTRW di Karawang Dibubarkan Massa
Agenda konsultasi publik membahas rancangan peraturan daerah tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diselenggarakan Pemkab Karawang dibubarkan massa. SINDOnews/Nila
A A A
KARAWANG - Agenda konsultasi publik membahas rancangan peraturan daerah tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diselenggarakan Pemkab Karawang dibubarkan massa .

Massa yang melakukan demo berhasil masuk ruang rapat dan membubarkan peserta yang hadir. Akibatnya, Pemkab Karawang menunda pembahasan RTRW karena situasi tidak kondusif.

Berdasarkan pemantauan, pembahasan RTRW mendapat perhatian masyarakat Karawang karena dinilai Pemkab Karawang tidak terbuka. Puluhan massa datang ke lokasi rapat dan melakukan aksi demo didepan hotel tempat rapat dilaksanakan. Aksi demo oleh aktivis lingkungan dan mahasiswa berhasil masuk ke ruang rapat dan membubarkan acara tersebut.

Aktivis LSM Lodaya, Nace Permana mengatakan masyarakat marah kepada Pemkab Karawang karena terkesan tidak terbuka. Akibatnya masayarakat yang kecewa melakukan demo dan membubarkan rapat tersebut.

"Acara konsultasi publik tentang revisi RTRW harusnya melibatkan banyak komunitas masyarakat. Namun yang terjadi peserta dalam rapat itu terkesan dipilah-pilah, bukan berasal dari masyarakat yang berkepentingan. Padahal, merevisi RTRW sama saja dengan merubah peradaban manusia," ujar Nace.

Aktivis lain lainnya, Asep Irawan menyebutkan, Peraturan Daerah tentang RTRW Karawang yang ada saat ini masih berlaku hingga tahun 2031. Jika tidak ada keperluan mendesak Perda itu tidak diubah. "Jadi ada apa Pemkab Karawang memaksakan untuk merubah RTRW. Apalagi itu tidak melibatkan banyak pihak, " kata Asep.

Baca: Api Mengamuk di Padang Lawas Utara, Belasan kios Ludes Terbakar.

Sementara itu Sekretaris Daerah Karawang, Acep Jamhuri menyebutkan, revisi Perda RTRW dan KLHS diperlukan karena ada proyek strategis nasional di Karawang. Hal itu perlu dituangkan di dalam RTRW, termasuk perubahan daya dukung terhadap keberadaan proyek nasional itu.

"Karawang memiliki lahan sawah yang dilindungi (LSD) juga ada Perda LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ini yang perlu dilindungi," kata Acep.

Acep tidak menepis adanya pihak-pihak tertentu yang menitip agar lahan miliknya masuk tata ruang tertentu agar bisa dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga: Ngamuk Istri Selingkuh, Suami Kalap Hantam Tetangga dengan Paving hingga Tewas.

Namun, semuanya dikembalikan kepada regulasi yang ada, apakah sesuai atau tidak. "Kalau sesuai aturan ya kami akomodir. Tapi kalau menyalahi regulasi yang kami tolak," kata Acep Jamhuri.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1767 seconds (0.1#10.140)