Sebelum Membunuh, Ayah Tiri Pacar Korban Sempat Ancam Mahasiswa Kedokteran UB dengan Pistol Mainan
loading...
A
A
A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan ZI (38) sebagai tersangka kasus pembunuhan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB). Warga Kecamatan Klojen, Kota Malang itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Sejauh ini masih satu tersangka. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi seperti pacar korban dan juga orang tua korban. Meski begitu, kami tetap mengembangkan kasus ini dan bisa jadi ada tersangka lain. Tapi saat ini tersangkanya satu," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba, di Mapolda Jatim, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Selain Asmara Terlarang, Ini Motif Lain Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya
Dia mengungkapkan, kasus ini bermula pada Kamis (7/4/2022), tersangka menghubungi korban untuk mengajak bertemu. Tersangka beralasan akan memberi oleh-oleh untuk keluarga korban di Tulungagung. Sebab, rencananya korban akan pulang ke Tulungagung. "Tersangka keluar dari rumah naik sepeda motor menuju rumah YP (saksi) dengan tujuan untuk menitipkan sepeda motornya," katanya
Kemudian, kata dia, tersangka menemui korban. Korban dan tersangka lantas naik mobil Kijang Innova milik korban. Awalnya keduanya berputar-putar mencari tempat ngopi. Namun karena banyak yang tutup, tersangka mengajak korban menuju Perumahan Bumi Mondoroko Raya Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
Saat di lokasi terjadi cekcok antara korban dengan tersangka. Tersangka lalu mengeluarkan senjata api mainan dan mengancam korban. Tersangka lalu meminta handphone korban dan membaca chat mesum antara korban dengan anak tiri tersangka.
"Tak lama kemudian, tersangka menghabisi korban dengan cara tersangka menindih badan korban dan membekap kepalanya menggunakan kresek hingga korban meninggal dunia," ungkap Ronald.
Baca juga: Rombongan Grup Musik Debu Kecelakaan di Tol Probolinggo 2 Tewas, 4 Luka
Setelah itu, tersangka mengendarai mobil korban menuju Ruko Kolombia dan memarkir mobil milik korban yang berisi mayat korban. Tersangka lantas menuju rumah YP (saksi) dengan naik ojek online untuk menitipkan kunci kontak mobil milik korban.
Selanjutnya tersangka pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya. "Selain bermotif asrama, pembunuhan ini juga dilatarbelakangi keinginan tersangka untuk menguasai mobil dan uang milik korban," tandas Ronald.
"Sejauh ini masih satu tersangka. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi seperti pacar korban dan juga orang tua korban. Meski begitu, kami tetap mengembangkan kasus ini dan bisa jadi ada tersangka lain. Tapi saat ini tersangkanya satu," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba, di Mapolda Jatim, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Selain Asmara Terlarang, Ini Motif Lain Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya
Dia mengungkapkan, kasus ini bermula pada Kamis (7/4/2022), tersangka menghubungi korban untuk mengajak bertemu. Tersangka beralasan akan memberi oleh-oleh untuk keluarga korban di Tulungagung. Sebab, rencananya korban akan pulang ke Tulungagung. "Tersangka keluar dari rumah naik sepeda motor menuju rumah YP (saksi) dengan tujuan untuk menitipkan sepeda motornya," katanya
Kemudian, kata dia, tersangka menemui korban. Korban dan tersangka lantas naik mobil Kijang Innova milik korban. Awalnya keduanya berputar-putar mencari tempat ngopi. Namun karena banyak yang tutup, tersangka mengajak korban menuju Perumahan Bumi Mondoroko Raya Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
Saat di lokasi terjadi cekcok antara korban dengan tersangka. Tersangka lalu mengeluarkan senjata api mainan dan mengancam korban. Tersangka lalu meminta handphone korban dan membaca chat mesum antara korban dengan anak tiri tersangka.
"Tak lama kemudian, tersangka menghabisi korban dengan cara tersangka menindih badan korban dan membekap kepalanya menggunakan kresek hingga korban meninggal dunia," ungkap Ronald.
Baca juga: Rombongan Grup Musik Debu Kecelakaan di Tol Probolinggo 2 Tewas, 4 Luka
Setelah itu, tersangka mengendarai mobil korban menuju Ruko Kolombia dan memarkir mobil milik korban yang berisi mayat korban. Tersangka lantas menuju rumah YP (saksi) dengan naik ojek online untuk menitipkan kunci kontak mobil milik korban.
Selanjutnya tersangka pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya. "Selain bermotif asrama, pembunuhan ini juga dilatarbelakangi keinginan tersangka untuk menguasai mobil dan uang milik korban," tandas Ronald.
(msd)