Jurus Kapolsek Penebel Bali Lumpuhkan Residivis Narkoba yang Mengamuk
loading...
A
A
A
DENPASAR - I Made Adiasa (40), residivis kasus narkoba di Tabanan, Bali , mengamuk, Minggu (17/4/2022). Dia bahkan sempat menyerang Kapolsek Penebel Bali AKP I Nyoman Artadana.
Akibat serangan itu, Artadana sempat terkena pukulan kayu. "Pelaku akhirnya bisa dilumpuhkan," kata Artadana.
Peristiwa itu bermula dari laporan warga jika pelaku mengamuk di Kompleks Perumahan Graha Pertiwi, Kerambitan. Adiasa juga sempat menganiaya seorang warga dengan senjata tajam.
Artadana beserta anggotanya lalu datang ke lokasi. Kedatangan polisi justru membuat Adiasa makin beringas. Dia keluar dari dalam rumah dengan membawa sebatang kayu.
Artadana yang memimpin lalu mengingatkan Adiasa untuk menyerahkan diri. Namun dia tidak terima dan langsung menyerang dengan sebatang kayu.
Mendapat serangan itu, Artadana sempat terkena pukulan kayu. Dengan keahlian bela diri yang dipunya, dia selanjutnya bisa menjepit badan Adiasa.
Sejurus kemudian, anggota polisi lainnya melumpuhkan Adiasa dan memborgol kedua tangannya. "Pelaku selanjutnya kita bawa ke RSJ di Bangli," ujar Artadana.
Dari catatan kepolisian, Adiasa pernah dihukum sejak tahun 2011 sampai 2020 terkait kasus narkoba. Dia dipenjara di Lapas Kerobokan dan Lapas Khusus Narkotika Bangli.
Akibat serangan itu, Artadana sempat terkena pukulan kayu. "Pelaku akhirnya bisa dilumpuhkan," kata Artadana.
Peristiwa itu bermula dari laporan warga jika pelaku mengamuk di Kompleks Perumahan Graha Pertiwi, Kerambitan. Adiasa juga sempat menganiaya seorang warga dengan senjata tajam.
Artadana beserta anggotanya lalu datang ke lokasi. Kedatangan polisi justru membuat Adiasa makin beringas. Dia keluar dari dalam rumah dengan membawa sebatang kayu.
Artadana yang memimpin lalu mengingatkan Adiasa untuk menyerahkan diri. Namun dia tidak terima dan langsung menyerang dengan sebatang kayu.
Mendapat serangan itu, Artadana sempat terkena pukulan kayu. Dengan keahlian bela diri yang dipunya, dia selanjutnya bisa menjepit badan Adiasa.
Sejurus kemudian, anggota polisi lainnya melumpuhkan Adiasa dan memborgol kedua tangannya. "Pelaku selanjutnya kita bawa ke RSJ di Bangli," ujar Artadana.
Dari catatan kepolisian, Adiasa pernah dihukum sejak tahun 2011 sampai 2020 terkait kasus narkoba. Dia dipenjara di Lapas Kerobokan dan Lapas Khusus Narkotika Bangli.
(nic)